“Kalau konsep pemerintah ingin dokter (asing) yang masuk itu hanya boleh di tempat terpencil, saya setuju. Tapi juga pemerintah harus memiliki kualifikasi dan lulusan mana yang boleh masuk (Indonesia),” kata Ketua IDI Aceh Dr dr Safrizal Rahman M Kes SpOT di Banda Aceh, Jumat.
Ia menjelaskan, saat ini pemerintah memang sedang menggodok Omnibus Law Kesehatan. Ada sembilan undang-undang yang digabungkan menjadi satu.
Baca juga: Mahkamah Syariah Idi Aceh Timur tangani 120 perkara cerai periode Januari-Maret 2023
Dan salah satu pembahasan yang mencuat dalam rancangan undang - undang Omnibus Law kesehatan ini yaitu tentang kemudahan syarat WNA tenaga kesehatan bekerja di Indonesia.
Rencana memberi kemudahan tersebut didasari atas penilaian pemerintah yang menyatakan bahwa Indonesia masih kekurangan tenaga dokter.
Pewarta: Khalis SurryEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025