“Setelah Tim USK menyempurnakan baru akan diserahkan ke DPR Aceh untuk disosialisasikan dan mendapat masukan dari publik Aceh,” kata Mawardi, di Banda Aceh, Sabtu.
Untuk diketahui, Banleg DPR RI telah menyetujui dan memasukkan rencana revisi UUPA tersebut telah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2023. Karenanya Aceh ikut melakukan kajian secara khusus.
Mawardi mengatakan, penyusunan draft revisi UUPA oleh tim USK tersebut saat ini belum dapat dipublikasi secara luas ke masyarakat karena masih dalam tahapan penyempurnaan, dikhawatirkan bisa terjadi multitafsir.
Mawardi menuturkan, sebelumnya DPR Aceh juga telah mengajak seluruh elemen masyarakat turut serta mengevaluasi UU tentang Pemerintah Aceh itu.
"Masukan dan saran dalam rangka memperkuat posisi Aceh dalam UUPA tersebut diharapkan dapat dikirim melalui email setwandpra2@gmail.com," ujarnya.
Nantinya, saran dan masukan masyarakat yang masuk dalam email tersebut akan dipelajari dan dipertimbangkan untuk dimasukkan dalam draft yang sifatnya belum final itu.
Dirinya menyampaikan, draft rancangan revisi UUPA yang telah disusun tersebut nantinya bakal diserahkan kepada pusat saat DPR RI melakukan konsultasi ke Aceh.
“Konsultasi ke DPR Aceh itu juga telah diamanatkan dalam Pasal 269 ayat (3) UU tentang Pemerintahan Aceh itu sendiri,” katanya.
Setelah naskah akademik dan draft selesai, lanjut Mawardi, maka pihaknya baru melakukan sosialisasi kepada seluruh rakyat di 23 kabupaten/kota se Aceh.
“DPR Aceh bakal melibatkan elemen masyarakat yang lebih besar dalam penyempurnaan draft penguatan terbatas dan bersyarat dalam UUPA itu,” demikian Mawardi.
Pewarta: Rahmat FajriEditor : M Ifdhal
COPYRIGHT © ANTARA 2025