“Dari total warga Aceh Barat yang wajib memiliki KTP sebanyak 140.007 orang, sebanyak 137.057 warga sudah memiliki KTP elektronik,” kata Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Aceh Barat, Evi Darni di Meulaboh, Jumat.
Ia mengatakan, jumlah warga di Aceh Barat yang saat ini masih belum melakukan perekaman KTP elektronik (e-KTP) mencapai sebanyak 2.950 orang.
Jumlah tersebut, kata dia, dipastikan akan terus bertambah seiring dengan tanggal lahir warga yang berusia mencapai 17 tahun.
Evi Darni juga menambahkan, guna mendorong warga yang sudah berhak mendapatkan e-KTP, pihaknya saat ini terus menggencarkan sosialisasi, agar masyarakat segera merekam kartu tanda kependudukan.
Hal tersebut diharapkan warga yang sudah wajib memiliki KTP, agar mengurus administrasi kependudukan, sehingga saat diperlukan nantinya tidak perlu lagi membuat KTP sebagai syarat administrasi publik atau keperluan lainnya.
“Kami mengimbau masyarakat yang sudah genap berusia 17 tahun di Aceh Barat, agar segera mengurus perekaman e-KTP demi melengkapi syarat tanda penduduk,” demikian Evi Darni.
Pewarta: Teuku Dedi IskandarEditor : Heru Dwi Suryatmojo
COPYRIGHT © ANTARA 2025