Banda Aceh (ANTARA) - Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap terpidana penelantaran dalam rumah tangga yang masuk daftar pencarian orang (DPO) selama beberapa tahun.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Rabu, mengatakan terpidana bernama Samsul Bahri bin Alm Syamsuddin (41), warga Gampong Cot Mee, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

"Terpidana ditangkap di tempat pangkas rambut tempatnya bekerja di Gampong Ateuk Pahlawan, Kota Banda Aceh, Rabu (3/8) sekira pukul 11.00 WIB," kata Ali Rasab Lubis.

Ali Rasab Lubis mengatakan terpidana Samsul Bahri bin Alm Syamsuddin merupakan DPO Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya. Terpidana masuk DPO selama beberapa tahun karena mangkir saat hendak dieksekusi setelah putusan terhadap dirinya inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.

Samsul Bahri bin Alm Syamsuddin dipidana selama empat bulan karena terbukti bersalah melanggar Pasal 49 huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Selanjutnya, kata Ali Rasab Lubis, tim tangkap buronan membawa terpidana Samsul Bahri bin Alm Syamsuddin ke Kejati Aceh untuk kelengkapan administrasi serta menunggu penjemputan dari jaksa penuntut Kejaksaan Negeri Nagan Raya.

 

Pewarta: Muhammad HSA
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025