Meulaboh (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Barat mencatat sebanyak 135.492 orang warga di daerah tersebut telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

“Jumlah 135.492 orang yang ini merupakan warga yang sudah wajib memiliki KTP, tersebar di seluruh Kabupaten Aceh Barat,” kata Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Barat, Muhd Yani Effendy di Meulaboh, Selasa.

Ia menjelaskan, dari total keseluruhan warga yang sudah melakukan perekaman KTP elektronik sebanyak 135.492 orang, diantaranya laki-laki sebanyak 67.284 orang, dan perempuan sebanyak 68.208 orang.

Sedangkan jumlah warga wajib KTP yang belum merekam KTP elektronik di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Barat sebanyak 14.364 orang.

Muhammad Yani Effendy juga menambahkan meski dalam suasana bulan suci Ramadhan, keinginan masyarakat untuk melakukan perekaman KTP elektronik masih terus dilakukan setiap harinya.

Terhadap stok blanko KTP, kata dia, sejauh ini masih aman dan masih tersedia sebanyak 2.000-an blanko.

“Kalau blankonya habis kita bisa minta lagi ke Dinas Registrasi Kependudukan Aceh (DRKA) di Banda Aceh,” tuturnya.

Ia juga menjelaskan, syarat untuk membuat perekaman KTP elektronik yaitu masyarakat hanya cukup membawa kartu keluarga (KK) ke petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dan langsung bisa merekam KTP kepada petugas.

 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor : Heru Dwi Suryatmojo
COPYRIGHT © ANTARA 2025