Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Imam Aziz Rachman di Langsa, Jumat, mengatakan pelaku berinisial ST (51), warga Desa Geudubang Jawa, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.
"Bersama pelaku turut diamankan barang bukti, tiga paket sabu-sabu seberat 0,41 gram, selembar uang mainan, gunting, sendok sabu-sabu, dan telepon genggam," kata Iptu Imam Aziz Rachman.
Iptu Imam Aziz Rachman mengatakan pelaku ditangkap di depan sebuah warung berdasarkan informasi masyarakat. Saat penggeledahan badan pelaku, ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 0,41 gram.
“Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat undang-undang narkotika,” kata Iptu Imam Aziz Rachman
Pewarta: HayaturrahmahEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025