Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Komisi I DPR Aceh mulai membahas pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) kepala daerah yang akan digelar pada 2017.

Ketua Komisi I DPR Aceh Abdullah Saleh di Banda Aceh, Selasa, mengatakan, pembentukan Panwaslih merupakan amanah Pasal 60 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

"Pembentukan Panwaslih juga diatur dalam peraturan daerah, yakni Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2007 dan Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2012," kata Abdullah Saleh.

Abdullah Saleh mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan Komisi A dari seluruh DPRK di Provinsi Aceh. Rapat koordinasi tersebut untuk menyamakan dan komitmen pembentukan pengawas pemilihan kepala daerah tersebut.

Pembentukan Panwaslih tidak hanya di tingkat provinsi, tetapi juga kabupaten/kota. Apalagi pilkada 2017 akan memilih 18 bupati/wali kota dari 23 dan gubernur/wakil gubernur secara serentak.

"Pembentukan Panwaslih bukan kepentingan DPR Aceh, tetapi kepentingan bersama, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Sebab, pembentukan Panwaslih merupakan amanah undang-undang Aceh," kata dia.

Abdullah Saleh yang juga politisi Partai Aceh menyebutkan, Panwaslih nantinya dipilih panitia seleksi yang dibentuk Komisi I DPR Aceh dan Komisi A DPR kabupaten/kota di Aceh.

Selanjutnya sebut dia, panitia seleksi menyerahkan nama-nama calon anggota Panwaslih ke Komisi I atau Komisi A. Dari komisi tersebut akan dipilih beberapa nama dan selanjutnya diajukan dalam sidang paripurna DPR Aceh maupun DPR kabupaten/kota.

"Panwaslih hanya berkewenangan mengawasi pemilihan kepala daerah yang anggarannya bersumber dari APBA maupun APBK," kata Abdullah Saleh.

Sementara itu, Ketua DPR Aceh Tgk H Muharuddin mengatakan, persiapan pembentukan Panwaslih harus lebih awal guna menghindari konflik regulasi antara pusat dan daerah.

"Pembentukan Panwaslih Aceh masih terjadi perbedaan pandangan antara Pemerintah Aceh dan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI. Tentu diharapkan perbedaan pandangan ini bisa diselesaikan bersama," kata Tgk H Muharuddin.



Pewarta: Pewarta : M Haris SA
Uploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2025