Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Badan Legislasi DPR Aceh menargetkan pengesahan lima qanun (peraturan daerah) pada September 2015 karena pembahasannya telah selesai antara eksekutif dengan legislatif .
"Kami menargetkan lima rancangan qanun masuk paripurna dan disahkan menjadi qanun atau peraturan daerah," kata Ketua Badan Legislasi DPR Aceh Iskandar Usman Al Farlaky di Banda Aceh, Senin.
Menurut dia, lima qanun yang akan disahkan tersebut semuanya sudah selesai dibahas antara legislatif dan eksekutif termasuk koreksi oleh Kementerian Dalam Negeri.
Dari lima rancang qanun yang akan disahkan tersebut, dua di antaranya dibahas oleh Badan Legislasi DPRA, selebihnya dibahas oleh komisi-komisi dan panitia khusus.
Iskandar mengatakan dua rancangan qanun yang dibahas Badan Legislasi yakni Badan Reintegrasi Aceh (BRA) dan rancangan qanun Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Mustaqim.
"Rancangan qanun BRA sudah selesai dibahas. Sedangkan rancangan qanun BPR Mustaqim dalam proses finalisasi. Mudah-mudah dalam waktu tidak terlalu lalu sudah selesai dan bisa diajukan pada sidang paripurna untuk mendapat pengesahan anggota DPR Aceh," kata dia.
Menyangkut dengan sembilan rancangan qanun lainnya, Iskandar Usman mengatakan, progres pembahasan semuanya berkisar kisar 40 hingga 85 persen.
"Ada juga yang belum dibahas karena drafnya belum diserahkan eksekutif kepada legislatif. Draf rancangan qanun yang belum diserahkan itu merupakan qanun inisiatif eksekutif Pemerintah Aceh," sebut dia.
Kendati tiga bulan lagi masa persidangan 2015 berakhir, Namun Iskandar optimis semua qanun program legislasi bisa diselesaikan dan disahkan menjadi peraturan daerah.
"Kami terus bekerja keras menyelesaikan pembahasan rancangan qanun ini. Jika tidak semuanya selesai, paling tidak sekitar 80 persen qanun program legislasi bisa diundangkan sebelum akhir tahun ini," kata Iskandar Usman Al Farlaky.
"Kami menargetkan lima rancangan qanun masuk paripurna dan disahkan menjadi qanun atau peraturan daerah," kata Ketua Badan Legislasi DPR Aceh Iskandar Usman Al Farlaky di Banda Aceh, Senin.
Menurut dia, lima qanun yang akan disahkan tersebut semuanya sudah selesai dibahas antara legislatif dan eksekutif termasuk koreksi oleh Kementerian Dalam Negeri.
Dari lima rancang qanun yang akan disahkan tersebut, dua di antaranya dibahas oleh Badan Legislasi DPRA, selebihnya dibahas oleh komisi-komisi dan panitia khusus.
Iskandar mengatakan dua rancangan qanun yang dibahas Badan Legislasi yakni Badan Reintegrasi Aceh (BRA) dan rancangan qanun Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Mustaqim.
"Rancangan qanun BRA sudah selesai dibahas. Sedangkan rancangan qanun BPR Mustaqim dalam proses finalisasi. Mudah-mudah dalam waktu tidak terlalu lalu sudah selesai dan bisa diajukan pada sidang paripurna untuk mendapat pengesahan anggota DPR Aceh," kata dia.
Menyangkut dengan sembilan rancangan qanun lainnya, Iskandar Usman mengatakan, progres pembahasan semuanya berkisar kisar 40 hingga 85 persen.
"Ada juga yang belum dibahas karena drafnya belum diserahkan eksekutif kepada legislatif. Draf rancangan qanun yang belum diserahkan itu merupakan qanun inisiatif eksekutif Pemerintah Aceh," sebut dia.
Kendati tiga bulan lagi masa persidangan 2015 berakhir, Namun Iskandar optimis semua qanun program legislasi bisa diselesaikan dan disahkan menjadi peraturan daerah.
"Kami terus bekerja keras menyelesaikan pembahasan rancangan qanun ini. Jika tidak semuanya selesai, paling tidak sekitar 80 persen qanun program legislasi bisa diundangkan sebelum akhir tahun ini," kata Iskandar Usman Al Farlaky.
Pewarta: Pewarta : M Haris SAUploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2025