Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Ketua Badan Legislasi DPR Aceh Iskandar Usman Al-Farlaky meminta Pemerintah Aceh untuk segera membentuk tim bersama bertemu dengan Pemerintah Pusat terkait belum diresponnya keberatan daerah terhadap dua Peraturan Pemerintah.

"Kami juga sudah menggelar pertemuan dengan pihak eksekutif untuk mengkaji sejumlah pointer di batang tubuh kedua peraturan tersebut yang tidak sesuai dengan pembahasan dan tidak menguntungkan Aceh," kata politisi Partai Aceh itu di Banda Aceh, Senin.

Menurut dia, Pemerintah Pusat belum merespon mengenai keberatan
Aceh soal dua RPP yang telah diteken Presiden untuk Aceh, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kewenangan Pemerintah yang bersifat nasional di Aceh dan Peraturan Presiden Nomor 23 tahun 2015 tentang Pengalihan Badan Pertanahan Nasional menjadi Badan Pertanahan Aceh.

Iskandar mengatakan untuk mengatasi persoalan tersebut perlu dibentuk tim yang terdiri dari eksekutif dan legislatif.

Ia mengatakan pada hasil telaah sebelumnya juga sudah
disampaikan secara terbuka dalam pertemuan dengan Komisi II DPR RI pada 16-17 Maret 2015 yang lalu.  
    
"Kami sudah sampaikan dalam pertemuan itu sejumlah masalah yang membelit. Kabarnya Pemerintah Aceh juga sudah menyampaikan secara adminitratif (surat) kepada pihak DPR RI," katanya.

Ia mencontohkan, terdapat dua aturan yang perlu dilakukan peninjauan ulang kembali materi PP Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kewenangan Pemerintah yang Bersifat Nasional di Aceh, khususnya terhadap materi yang tidak sesuai dengan MoU Helsinki dan UUPA atau tidak dibahas bersama dengan tim Pemerintah Aceh waktu itu, serta mereduksi kewenangan yang sudah ada.

Adapun materi itu yakni pasal 10 ayat (1), tidak pernah dibahas dengan tim Pemerintah Aceh, pasal 10 ayat (2) dan ayat (3), bertentangan dengan pasal 213 ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) UU N0 11 Tahun 2006. Begitu juga dengan pasal 11 mereduksi kewenangan yang telah ada dan bertentangan dengan pasal 213 UUPA, UU N0mor 2 Tahun 2012 dan lampiran bidang pertanahan UU N0 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Kemudian di Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2015 terjadi penambahan tanpa melalui pembahasan, pada pasal 6 yakni kepala Badan Pertanahan Aceh sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1), diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional atas usul Gubernur Aceh.  
    
Selanjutnya di pasal 9, Kepala Kantor Pertanahan Aceh
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1), diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Agraria  dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional atas usul Gubernur Aceh.

"Tambahan pada batang tubuh sebahagian tidak sejalan dengan pasal 111 ayat (4) dan ayat (5) serta pasal 253 Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2006," katanya.

Iskandar yang juga anggota Komisi 1 DPRA itu menyarankan agar
segera mungkin Pemerintah Aceh membentuk tim bersama untuk melakukan langkah-langkah persuasif dan dialog dengan pemerintah pusat (Jakarta).

"Kita menginginkan agar masyarakat bisa menyaksikan bagaimana penjabaran seluruh isi MoU dan UUPA yang dijabarkan dalam sejumlah RPP dan disahkan benar- benar menguntungkan Aceh," demikian Iskandar.



Pewarta: Pewarta : Muhammad Ifdhal
Uploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2025