Lhokseumawe (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe, Aceh, menyatakan sebanyak enam narapidana narkotika yang selama ini menjalani hukuman dibebaskan.

Kepala Lapas Kelas IIA Lhokseumawe Nawawi di Lhokseumawe, Senin, mengatakan dari enam narapidana tersebut, lima di antaranya mendapatkan pembebasan bersyarat. Sedangkan seorang narapidana lainnya bebas murni atau telah habis masa pidananya. 

"Pembebasan bersyarat yang diberikan kepada lima narapidana narkotika tersebut telah memenuhi persyaratan, baik syarat substansi maupun syarat administrasi," kata Nawawi. 

Nawawi mengatakan adapun narapidana yang mendapatkan pembebasan bersyarat tersebut yaitu Agus Faisal, Sayuti, Joko Sucipto, Muhibbon, dan Rahmat Ramadhan. 

Menurut Nawawi, narapidana yang dibebaskan bersyarat tersebut selama menjalani masa tahanan tercatat berkelakuan baik dan telah menunjukkan kesadaran serta penyesalan atas perbuatan. 

"Sedangkan seorang narapidana lainnya yang juga dibebaskan karena yang bersangkutan telah selesai menjalani pidananya selama lima tahun," kata Nawawi. 

Nawawi mengatakan masa hukuman narapidana narkotika yang menerima pembebasan bersyarat tersebut berkisar antara tujuh sampai 10 tahun penjara.

Kepada narapidana yang dibebaskan tersebut, Nawawi berharap mereka dapat bergabung di tengah masyarakat dan juga memanfaatkan bekal yang diterima selama berada di dalam lapas. 

"Semoga berbagai pelatihan keterampilan yang didapatkan di dalam lapas dapat dimanfaatkan warga binaan, sehingga tidak lagi melakukan perbuatan melawan hukum atau residivis," kata Nawawi. 
 

Pewarta: Dedy Syahputra
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025