Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Komisi I DPR Aceh mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum di provinsi berpenduduk sekitar 4,5 juta jiwaa itu.
"Kami meminta aparat penegak hukum di Aceh dapat menindaklanjuti terhadap temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh pada tahun sebelumnya," kata Ketua Komisi I DPR Aceh, Tgk H Abdullah Saleh di Banda Aceh, Selasa.
Pernyataan itu disampaikan di sela-sela pertemuan dengan lembaga anti korupsi diantaranya, Ketua Gerakan Anti Korupsi Aceh (GeRAK), Masyarakat Transparansi Aceh (MATA) dan LSM Solidaritas Anti Korupsi Aceh (SUAK).
Pertemuan yang pimpin dipimpin Wakil Ketua DPRA Dalimi dan dihadiri seumlah anggota Komisi I itu membahas membahas terkait penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di provinsi berpenduduk sekitar 4,5 juta jiwa itu.
Abdullah Saleh mengatakan pertemuan dengan lembaga anti korupsi tersebut dengan Komisi I itu nantinya akan membahas tindaklanjut penanganan korupsi di Aceh dengan mengundang Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kapolda.
Ia juga mengatakan, pihaknnya akan merencanakan evaluasi qanun/peraturan daerah tentang dana otonomi khusus (Otsus) dan perencanaan penggunaan anggaran karena berdasarkan hasil penyelidikan dan analisis lembaga anti korupsi, penyumbang pertama dugaan kasus korupsi adalah penyimpangan penggunaan dana Otonomi Khusus (Otsus).
Anggota Komisi I Jasmi Hass mengatakan, korupsi di Aceh sudah sangat memprihantinkan, modusnya seperti penyalahgunaan anggaran dan penggelapan,
"Komisi I harus mendorong kasus-kasus korupsi yang sekarang masih mandek di lembaga penegak hukum," katanya.
Jasmi juga mengatakan bil perlu Komisi I agar membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk men"follow-up" laporan temuan dari hasil audit BPK, karena itu harus mutlak dilaksanakan.
Koordinator GeRAK Aceh Askhalani menyebutkan, DPRA mempunyai kewenangan untuk pengawasan dan kebijakan dalam hal pemberantasan korupsi di Aceh.
Menurut Askhalani, penggunaan dana Otsus merupakan sumber pertama terjadinya tindak pidana korupsi, karena banyak kasus terjadi di daerah dana yang salah gunakan berasal dari dana Otsus.
Karena itu ia berharap DPR Aceh dapat melakukan evaluasi terhadap penggunaan dana Otsus khususnya di kabupaten/kota karena sangat berpotensi terjadinya korupsi.
"Kami meminta aparat penegak hukum di Aceh dapat menindaklanjuti terhadap temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh pada tahun sebelumnya," kata Ketua Komisi I DPR Aceh, Tgk H Abdullah Saleh di Banda Aceh, Selasa.
Pernyataan itu disampaikan di sela-sela pertemuan dengan lembaga anti korupsi diantaranya, Ketua Gerakan Anti Korupsi Aceh (GeRAK), Masyarakat Transparansi Aceh (MATA) dan LSM Solidaritas Anti Korupsi Aceh (SUAK).
Pertemuan yang pimpin dipimpin Wakil Ketua DPRA Dalimi dan dihadiri seumlah anggota Komisi I itu membahas membahas terkait penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di provinsi berpenduduk sekitar 4,5 juta jiwa itu.
Abdullah Saleh mengatakan pertemuan dengan lembaga anti korupsi tersebut dengan Komisi I itu nantinya akan membahas tindaklanjut penanganan korupsi di Aceh dengan mengundang Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kapolda.
Ia juga mengatakan, pihaknnya akan merencanakan evaluasi qanun/peraturan daerah tentang dana otonomi khusus (Otsus) dan perencanaan penggunaan anggaran karena berdasarkan hasil penyelidikan dan analisis lembaga anti korupsi, penyumbang pertama dugaan kasus korupsi adalah penyimpangan penggunaan dana Otonomi Khusus (Otsus).
Anggota Komisi I Jasmi Hass mengatakan, korupsi di Aceh sudah sangat memprihantinkan, modusnya seperti penyalahgunaan anggaran dan penggelapan,
"Komisi I harus mendorong kasus-kasus korupsi yang sekarang masih mandek di lembaga penegak hukum," katanya.
Jasmi juga mengatakan bil perlu Komisi I agar membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk men"follow-up" laporan temuan dari hasil audit BPK, karena itu harus mutlak dilaksanakan.
Koordinator GeRAK Aceh Askhalani menyebutkan, DPRA mempunyai kewenangan untuk pengawasan dan kebijakan dalam hal pemberantasan korupsi di Aceh.
Menurut Askhalani, penggunaan dana Otsus merupakan sumber pertama terjadinya tindak pidana korupsi, karena banyak kasus terjadi di daerah dana yang salah gunakan berasal dari dana Otsus.
Karena itu ia berharap DPR Aceh dapat melakukan evaluasi terhadap penggunaan dana Otsus khususnya di kabupaten/kota karena sangat berpotensi terjadinya korupsi.
Pewarta: Pewarta : Muhammad IfdhalUploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2025