Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Rapat program legislasi Aceh (Prolega) antara eksekutif dan legislative di DPR Aceh menetapkan 16 rancangan qanun (Raqan/peraturan daerah) prioritas yang akan dibahas untuk tahun 2015.

"Ke-16 raqan hasil rapat dengan pihak eksekutif ini nantinya akan dibawa dalam rapat badan musyawarah (Banmus) DPRA," kata Ketua Badan legislasi (Banleg) DPRA Iskandar Usman Al Farlaky di Banda Aceh, Rabu.

Ia menjelaskan 16 raqan prioritas tersebut merupakan pilihan dari raqan yang diusulkan dari eksekutif dan inisiatif dewan provinsi ujung paling barat Indonesia itu.

"Kami telah mengkerucutkan lagi sehingga jumlah raqan prioritas yang akan dilaksanakan pada tahun ini berjumlah 16 raqan," katanya.

Ia mengatakan raqan prioritas tersebut nantinya akan diparipurnakan dan kemungkinan juga bisa bertambah sesuai dengan masukan dan saran dari anggota dewan.

"Artinya, kami tetap berkomitmen untuk menyelesaikan ke 16 Raqan ini untuk menjadi prodduk hukum Aceh tahun 2015," kata politisi dari Partai Aceh itu.

Dalam rapat Prolega tersebut dari unsure Pemerintah Aceh hadir Asisten I Iskandar Gani, Karo Hukum Edrian, staf ahli Gubernur Aceh bidang Hukum dan Politik M Jafar, Kepala Dinas Syariat Islam Prof Syahrizal Abbas dan seumlah perwakilan instansi lainnya.

Ke-16 rancangan qanun prioritas 2015 itu yakni  Pembagian Urusan Pemerintahan yang Berkaitan dengan Syariat Islam antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pedoman Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah.
     
Selanjutnya, Baitul Mal (Zakat, Infaq dan Sadaqah), Pembinaan dan Perlindungan Aqidah, Perubahan Kedua atas Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
        
Rancangan qanun Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pertanahan Aceh, Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Aceh, Badan Penguatan Perdamaian Aceh dan  Pencabutan Qanun Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pembentukan Bank Aceh Syariah.
      
Kemudian Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum di Aceh, Hymne Aceh, Bahasa Aceh, Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Wali kota
   
Rancangan qanun tentang Kehutanan Aceh, Jaminan Kesehatan Rakyat Aceh (JKRA) dan Perubahan Kedua atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus.


Pewarta: Pewarta : Muhammad Ifdhal
Uploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2025