"Terhitung hari ini, toko grosir tersebut ditutup dan disegel karena melanggar protokol kesehatan saat penerapan PPKM Mikro di Lhokseumawe," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kota Lhokseumawe Marzuki di Lhokseumawe, Jumat.
Menurut Marzuki, pemilik toko grosir tersebut melanggar peraturan Wali Kota Lhokseumawe tentang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dalam upaya mencegah penularan dan penyebaran COVID-19.
"Penyegelan dan penutupan toko tersebut hingga waktu yang belum ditentukan. Pemilik toko diduga mengundang banyak orang dengan menjanjikan hadiah bagi masyarakat yang hadir saat kehadiran selebgram Herlin Kenza di tempat itu," kata Marzuki.
Terkait sanksi lainnya selain penutupan tempat usaha, kata Marzuki, pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik Polres Lhokseumawe.
"Kami belum tahu apakah ada sanksi lainnya untuk pemilik toko tersebut. Kami masih menunggu hasil pengusutan kepolisian," kata Marzuki menyebutkan.
Pewarta: Dedy SyahputraEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025