“Jadi, terduga pelaku utama berinisial RE (21 tahun) ini sebelumnya pernah ditangkap dan dihukum dalam kasus tindak pidana pencurian sepeda motor,” kata AKP Machfud dalam keterangan pers kepada awak media, Sabtu sore.
Ia menjelaskan, RE sebelumnya pernah menjalani hukuman selama 1,2 tahun karena dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim, karena mencuri satu unit sepeda motor di Nagan Raya.
Pewarta: Teuku Dedi IskandarEditor : Azhari
COPYRIGHT © ANTARA 2025