Banda Aceh 10/11 (Antaraaceh) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky, meminta Menteri ESDM RI untuk mengevaluasi kembali surat Permen ESDM RI N0.1 tahun 2013 tentang kendaraan yang dilarang menggunakan BBM bersubsidi, karena dinilai “menindas rakyat” yang selama ini mencari nafkah dari jasa angkutan terutama truk barang.
“Aturan aturan jangan sampai menindas masyarakat kecil. Jika pun kebijakan pemerintah tidak bisa menambah income mereka, tapi pemerintah jangan menginjak mereka juga,” ungkap Iskandar Farlaky, Senin (10/11/2014) siang kepada wartawan di Banda Aceh, menyusul adanya keluhan para sopir di kawasan Kabupaten Aceh Timur terkait pemberlakuan aturan baru tersebut.

Pendapat itu disampaikan politisi muda Partai Aceh ini pasca-banyaknya keluhan masyarakat yang ia terima terutama keluhan para awak truk angkutan barang yang hendak mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU. Namun, pihak SPBU enggan mengisi BBM ke truk yang mengangkut sawit dan material menyusul ditempelnya striker tetang surat edaran Kepmen ESDM oleh pihak Pertamina. “Tadi pagi, saya langsung terima keluhan dari para sopir. Kaget kita, kenapa bisa begini. Presiden baru jangan muncul masalah baru pula,” papar mantan aktivis mahasiswa ini.

Sebagaimana tertera dalam gambar yang ia peroleh, Iskandar menyebutkan, ada sejumlah kendaraan alat berat yang dilarang untuk mengisi BBM bersubsidi termasuk kendaraan berplat merah, kendaraan BUMN, kendaraan TNI/Polri, mobil roda 4 pengangkut hasil tambang, compactor, tandem roller, grader, escavator, mobil barang roda 4 pengangkut hasil kebun. “Nah, yang jadi masalahb adalah bagi truk colt yang mengangkut hasil alam seperti sawit dan coklat, dan pinang. Itu belum tentu milik perusahaan, tapi truk dan muatan itu milik masyarakat biasa yang mencari sesuap nasi untuk menghidupi keluarga mereka,” ujarnya.

Kemudian, kata Iskandar lagi, dump truk yang mengakut material itu juga milik masyarakat biasa yang hanya mengupah kepada orang lain. Jika edaran ini juga berlaku kepada mereka, sama dengan mencekik leher rakyat.” Saya minta agar ini dievaluasi kembali. Dalam hal ini saya akan bertemu dengan Pertamina Regional Aceh di Banda. Kasihan masyarakat yang terus tersandera dengan aturan aturan yang tidak jelas,” demikian Iskandar Usman Al-Farlaky.


Editor : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2025