Banda Aceh (ANTARA) - Kepolisian RI Resor (Polres) Polres Gayo Lues Polda Aceh menangkap enam pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang serta mengamankan barang bukti ganja dan sabu-sabu.

Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam di Blangkejeren, ibu kota Kabupaten Gayo Lues, Jumat, mengatakan enam pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut ditangkap di beberapa tempat terpisah di Gayo Lues.

Baca juga: Dalam dua bulan, Polres Lhokseumawe ungkap 11 kasus narkotika

"Penangkapan para pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut berkat informasi masyarakat. Penangkapan ini merupakan komitmen kami memberantas narkotika dan obat terlarang," kata AKBP Carlie Syahputra.

Ada pun enam pelaku narkotika dan obat terlarang tersebut yakni, KD (25), DM (25), FM (23), JM (34), R (25), dan AR (46). Dari para pelaku, selain ganja dan sabu-sabu, turut diamankan telepon genggam, dan uang Rp17 juta.

Baca juga: Polisi temukan banyak kasus narkotika gunakan jasa pengiriman daring

AKBP Carlie Syahputra mengatakan penangkapan pelaku narkotika dan obat terlarang tersebut berawal dari informasi masyarakat. Sejumlah personel ditugaskan menyelidiki informasi tersebut.

"Setelah memastikan informasi tersebut benar dari hasil penyelidikan, petugas langsung menangkap pelaku di sejumlah TKP. ada tiga pelaku ditangkap di TKP pertama," kata AKBP Carlie Syahputra.

Baca juga: Pejabat Pemkab Aceh Tenggara ditangkap saat pesta narkoba di Medan

Ketiga pelaku yang ditangkap yakni berinisial KD, DM, dan FM. Dari para pelaku diamankan barang bukti berupa 13 bungkus plastik warna putih bening berisikan ganja dengan berat 200 gram dan satu bungkus plastik biru juga berisi ganja 200 gram.

Kemudian, kata AKBP Carlie Syahputra, petugas menangkap dua pelaku, JM dan R di tempat kejadian perkara (TKP) kedua. Petugas juga mengamankan barang bukti sebungkus plastik kecil putih bening berisikan 0,06 gram sabu-sabu.

Berikutnya, satu plastik putih bening yang berisikan ganja dengan berat 18,30 gram beserta satu unit telepon genggam, kata Kapolres Gayo Lues itu menyebutkan.

AKBP Carlie Syahputra menyebutkan di TKP ketiga diamankan seorang pelaku  berinisial AR. Petugas juga menyita sabu-sabu dengan berat 86,65 gram dan uang Rp17 juta, telepon genggam, dan timbangan plastik.

"Kini, para tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Gayo Lues  untuk diproses lebih lanjut. para tersangka dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata AKBP Carlie Syahputra Bustamam.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Heru Dwi Suryatmojo
COPYRIGHT © ANTARA 2025