Meulaboh (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Barat mulai menerapkan layanan daring (online) untuk memudahkan masyarakat mengurus data kependudukan selama masa pandemi COVID-19.

“Penerapan layanan daring ini sebagai salah satu upaya memutus matarantai calo dan pungutan liar dalam pengurusan data kependudukan sekaligus mewujudkan Dukcapil Go Digital, sekaligus mencegah sebaran virus corona di masyarakat,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Barat, Saijal Wahbi di Meulaboh, Rabu.

Menurutnya, layanan daring tersebut juga bertujuan untuk mendekatkan layananan dan memudahkan masyarakat untuk mengurus dokumen administrasi kependudukan.

Dengan tersedianya layanan secara daring ini masyarakat tidak terkendala lagi dengan jarak jauh dan hari libur, karena layanan tersebut dibuka selama 24 jam penuh
termasuk pad hari libur, katanya.

“Dengan layanan ini, masyarakat cukup mengurus dokumen administrasi kependudukannya dari rumah, diantaranya seperti Kartu Keluarga dan Akta Pencatatan Sipil, dan kemudian data tersebut bisa cetak sendiri di rumah,” kata Saijal Wahbi menambahkan.

Di dalam dokumen yang sudah diproses tersebut, kata dia juga sudah dibubuhi tanda tangan elektronik (TTE) oleh kepala dinas bisa di PDF-kan dan dikirim ke masyarakat, serta dicetak sendiri menggunakan kertas HVS A4 80 gram warna putih sebagaimana amanat Permendagri 109 tahun 2019.
Warga mengurus data kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Barat, Rabu (29/7/2020). (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

Ia juga menuturkan, layanan dari pengurusan data kependudukan tersebut juga menyahuti amanat Dirjen Dukcapil Kemendagri yang mengamanatkan agar seluruh Disdukcapil kabupaten/kota di Indonesia, memaksimalkan layanan daring (online) dan membatasi layanan langsung.

Namun demikian, meski sudah ada layanan secara daring, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Barat juga membuka layanan secara langsung setiap hari kerja sejak pukul 09.00 WIB hingga Pukul 15.00 WIB sore tanpa jeda istirahat, dengan mematuhi protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah, katanya menuturkan.
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor : Azhari
COPYRIGHT © ANTARA 2025