Keputusan itu lahir dalam sebuah rapat yang dilaksanakan pihak Muspika yakni Camat, Kapolsek dan Danramil bersama Keuchik Kemukiman Pante dan pemilik usaha di lokasi pantai.
Rapat dilaksanakan di Balai Desa Kecamatan Seunuddon, Kamis (26/3).
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kapolsek Seunuddon Iptu M Jamil mengatakan keputusan menutup wisata pantai mulai berlaku sejak hari ini.
"Berlaku sejak Kamis 26 Maret 2020 sampai dengan adanya perubahan," ujar Iptu M Jamil dalam keterangan tertulis.
Iptu M Jamil menyebutkan jika hal tersebut dilakukan sebagai langkah dan upaya Muspika Seunuddon untuk memutus penyebaran wabah virus corona.
Selain itu para pedagang juga dilarang dan menyediakan tempat atau makanan di tempat wisata.
"Dalam hal ini para keuchik bertanggung jawab dalam pengawasan terhadap pengunjung pantai dan pemilik kafe ataupun tempat usaha lainnya," pungkasnya.
Pewarta: ZubirEditor : Heru Dwi Suryatmojo
COPYRIGHT © ANTARA 2025