ANTARA - Pemko Banda Aceh meminta madrasah segera mengembalikan dana dugaan pungutan liar senilai Rp11 miliar. Jumlah tersebut didapat dari temuan Ombudsman perwakilan Aceh pada PPDBM 2025. Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa'aduddin Djamal, Rabu (20/8), menilai pemungutan liar akan membebani siswa, terutama dari kalangan kurang mampu. (Aprizal Rachmad/Andi Bagasela/Gracia Simanjuntak)