Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Yayasan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) Keumala Dewi menilai peta jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring (PARD) yang saat ini tengah disusun pemerintah belum sepenuhnya menjawab tantangan nyata yang dihadapi di lapangan, khususnya di daerah.

"Kalau menurut kami belum ya. Belum bisa dikatakan sebagai satu-satunya jawaban," kata Keumala Dewi dalam seminar nasional bertajuk "Dari Refleksi Jadi Aksi: Tantangan Digital dan Solusi dalam Konteks Lokal dan Nasional dalam Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak", di Jakarta, Kamis.

Menurut Keumala Dewi, peta jalan tersebut masih bersifat umum dan belum mencerminkan kondisi serta kebutuhan kontekstual perlindungan anak di berbagai wilayah Indonesia.

"Kalau menurut kami ketika kita ingin serius menghasilkan produk peta jalan tersebut, peta jalan itu harus di-review kembali dan harus dilihat apakah sesuai dengan konteks saat ini dan dipastikan dia bisa berkontribusi pada pelaksanaan undang-undang yang ada saat ini," ujarnya.

Ia menilai saat ini masih terdapat kesenjangan antara kebijakan nasional dan pelaksanaan di tingkat lokal, terutama dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak di ranah daring.

Pihaknya mencontohkan banyak kasus tindak pidana anak di daerah yang tidak tertangani dengan baik karena aparat penegak hukum bingung dalam menerapkan peraturan perundang-undangan.

"Ketika kasusnya akan dituntut menggunakan undang-undang ITE, maka Undang-Undang Perlindungan Anaknya akan gugur. Atau kalau dituntut menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang ITE-nya gugur. Polisi di tingkat lokal menganggap dua undang-undang ini yang sama-sama berlaku khusus, tidak bisa diterapkan dalam satu kasus," kata Keumala Dewi.

 

Baca juga: Kata ahli hukum, UU Perlindungan Anak perlu direvisi

Seminar nasional yang diadakan PKPA ini menghadirkan sejumlah narasumber yakni Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kemenko PMK Woro Srihastuti Sulistyaningrum, ahli hukum pidana anak Ahmad Sofyan, dan staf Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Fitra Andika.

 

Baca juga: Menteri PPPA: Perlu berkolaborasi dengan TNI atasi masalah TPPO Batam



Pewarta : Anita Permata Dewi
Editor: Triono Subagyo

COPYRIGHT © ANTARA 2025