Aceh tetapkan upah buruh 2020

  • Jumat, 15 November 2019 17:17

Pekerja mpersiapkan tanah liat saat proses pembuatan batu bata di salah satu usaha pabrik batu bata Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Darussalam, kabupaten Aceh Besar, Aceh Jumat (15/11/2019). Pemerintah Aceh melalui keputusan Gubernur Aceh No.560/1774/2019 tanggal 1 November Tahun 2019 menetapkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp 3,1 juta atau naik sekitar 8,5 persen dibanding tahun sebelumnya sebesar Rp 2,9 juta yang mulai berlaku Januari tahun 2020. Antara Aceh/Ampelsa.

Berita Terkait