Penangkapan kelompok rasisme menggunakan senjata

  • Kamis, 7 November 2019 21:38

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Ery Apriyono (ketiga kiri) didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol T Saladin (ketiga kanan) menghadirkan dua tersangka beserta sejumlah barang bukti saat gelar kasus di Banda Aceh, Aceh, Kamis (7/11/2019). Polisi menangkap dua tersangka yang menjadi buronan selama tiga bulan terakhir, sedangkan empat orang lainnya masih dalam pengejaran di kabupaten Bireuen, Aceh tersebut, terkait dugaan penyebar rasisme disertai ancaman kekerasan dan mengamankan sejumlah barang bukti, senjata pistol rakitan beserta peluru, pakaian loreng, sejumlah spanduk, bendera serta surban motif putih dan hitam. Antara/Ampelsa.

Berita Terkait