"Selama ini banyak orang yang merasa bahwa arsip (dokumen) itu tidak penting, padahal kearsipan itu sangat dibutuhkan agar ketika sewaktu-waktu diperlukan di kemudian hari, semua arsip terhadap kegiatan pemerintahan atau daerah, dapat tersimpan dengan baik khususnya di Provinsi Aceh," kata Ketua Komisi V DPRA, Muhammad Alfatah kepada ANTARA, Jumat di Meulaboh.
Menurutnya, dengan adanya aturan tersebut nantinya pemerintah daerah di Aceh dapat memiliki payung hukum terhadap penyimpanan sebuah arsip daerah dan mengatur bahwa setiap arsip tersebut harus disimpan dengan baik, dan tidak mudah dihilangkan atau tercecer.
Selama ini, kata dia, setiap kalangan legislatif atau pun eksekutif membutuhkan arsip daerah, sangat sulit ditemukan karena penyimpanannya belum diatur secara baik dan resmi.
Jika nantinya aturan tersebut sudah menjadi produk hukum, maka diharapkan seluruh arsip pemerintah dapat tersimpan dengan baik dan diharapkan dapat menjadi dokumen penting di masa yang akan datang.
"Dalam qanun ini juga memuat sejumlah sanksi apabila sebuah arsip sengaja dihilangkan, termasuk mekanisme penyimpanan sebuah dokumen penting," kata Alfatah.
Ia juga menjelaskan bahwa rancangan aturan tersebut sebetulnya sudah pernah dibahas oleh anggota DPRA bersama Pemerintah Aceh.
Namun, karena ada aturan yang mengharuskan hal ini dilakukan adanya rapat dengar pendapat umum (RDPU) dan harus melibatkan masyarakat untuk memberi masukan dan melihat isi rancangan produk hukum tersebut, pihaknya mengundang partisipasi masyarakat dan akademisi guna dilakukan penyempurnaan.
"Nanti setelah ada koreksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), barulah kita sahkan aturan ini. Kita berharap produk hukum ini dapat diberlakukan pada awal tahun 2020 mendatang," kata Alfatah.
Pewarta: Teuku Dedi IskandarUploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2025