Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, pendataan Potensi Desa (Podes) 2018 menyebutkan jumlah desa dengan status tertinggal telah berkurang sebanyak 1.223 gampong (desa) di Aceh.

"Kini jumlah gampong tertinggal di provinsi ini berjumlah 804 desa atau 12,36 persen akibat hadirnya dana desa dalam empat tahun terakhir," ujar Kepala BPS Aceh, Wahyudin di Banda Aceh, Senin.

Ia mengaku, jumlah ini sudah termasuk 111 gampong di tujuh pulau kecil terluar berada di empat daerah, yakni Simeulue, Aceh Besar, Aceh Jaya, dan Sabang, sesuai Keputusan Presiden No.6/2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar.

Namun jumlah gampong dengan status berkembang jauh kali ini lebih besar, yakni 5.476 desa atau 84,17 persen dari total 6.508 wilayah administratif pemerintah setingkat desa yang tersebar di 289 kecamatan dengan 23 kabupaten/kota.

Sedangkan jumlah desa termasuk dalam kategori gampong mandiri sudah lebih banyak, yakni 226 gampong atau sekitar 3,47 persen dari 86 desa di tahun 2014.

"Ini terjadi, akibat naiknya nilai Indeks Pembangunan Desa (IPD) yang menunjukkan tingkat perkembangan desa dengan status tertinggal, berkembang, dan mandiri," terang dia.

Menurutnya, IPD itu menggambarkan tingkat kemajuan gampong pada suatu waktu sesuai Peraturan Pemerintah No.2/2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2015 hingga 2019.

IPD untuk dimensi transportasi mengalami kenaikan dari 70,42 pada tahun 2014 menjadi 76,2 poin di 2018, lalu penyelenggaraan pemerintah desa 48,66 menjadi 65,17 poin, dan pelayanan dasar 57,12 menjadi 58,71 poin.

"Dimensi pelayanan umum dari 46,73 poin di 2014 menjadi 47,72 poin di tahun ini, dan dimensi kondisi infrastuktur dari 42,18 di tahun 2014 menjadi 47,51 di 2018," kata Wahyudin.

Pelaksana tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah sebelumnya tahun ini menyatakan, penyaluran dana desa di provinsi paling ujung barat Indonesia itu sempat terlambat karena kendala teknis di lapangan.

"Itu kejadiannya bulan lalu, karena kendala teknis di perbankan dan sekarang sudah diselesaikan," kata Nova.

Pada tahun 2018, pemerintah melalui tujuh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) telah melakukan pencairan dana desa untuk 6.497 desa yang tersebar di 23 kabupaten/kota di Aceh.

Ketujuh KPPN di Aceh meliputi, Banda Aceh, Langsa, Lhokseumawe, Meulaboh, Tapaktuan, Kutacane, dan Takengon. "KPPN ini mencairan dana desa tahap pertama Rp891,98 miliar, tahap II Rp1,7 triliun, dan tahap III Rp1,7 triliun," ujar Nova Iriansyah.

Pewarta: Muhammad Said
Editor : Heru Dwi Suryatmojo
COPYRIGHT © ANTARA 2025