Aceh Barat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah setempat, mangkal di warung kopi saat jam kerja berlangsung.
“Kami meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) untuk rutin mengawasi keberadaan ASN yang kedapatan mangkal di warung kopi saat jam kerja,” kata Bupati Aceh Barat Tarmizi di Aceh Barat, Selasa.
Selain itu, ia juga meminta kepada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Barat agar turut serta melakukan pengawasan kepada ASN agar tidak berkeliaran saat jam kerja di warung kopi.
"Kedisiplinan ASN harus ditegakkan. Saya menerima laporan bahwa masih ada ASN yang nongkrong di warung kopi pada saat jam kerja. Ini tidak bisa dibiarkan," kata Tarmizi.
Baca juga: 68 ASN di Aceh Barat kena sanksi pemotongan TPP akibat bolos kerja
Tarmisi meminta kepada seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPK) di Aceh Barat agar bertanggung jawab atas disiplin para ASN di lingkup kerja masing-masing.
“Kami minta kepala SKPK lebih aktif mengawasi dan membina bawahannya. Bila ditemukan ASN yang mangkal saat jam kerja, segera beri tindakan tegas dan laporkan langsung kepada saya,” tegasnya.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Barat, Hasmi Zuandi mengatakan aturan kedisiplinan ASN ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Kami tidak ingin ASN kehilangan kepercayaan publik hanya karena segelintir oknum. Pengawasan akan terus dilakukan secara acak dan tanpa pemberitahuan,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berharap kebijakan ini menjadi pengingat agar seluruh ASN menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas negara.
Baca juga: Pemkab Aceh Barat targetkan PAD Rp190 miliar
Pewarta: Teuku Dedi IskandarEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025