Ke tujuh anggota KIP tersebut adalah Munawar Syah, Tharmizi, Ranisah, Muhammad, Syamsul Bahri, Agusni, dan Akmal Abzal.
Ke tujuh komisioner KIP yang terpilih tersebut semuanya pernah menjabat ketua dan anggota KIP kabupaten/kota di Aceh maupun KIP Aceh
Selain itu, DPRA juga mengesahkan tujuh komisioner cadangan. Mereka yakni Marzalita, Helmi Syahrial, Usman Arifin, Asqalani, Hendra Fauzi, Teuku Zulkarnaini, dan Azwir Nazar
Ketua Komisi I DPRA Azhari mengatakan, komisioner lembaga penyelenggara pemilihan umum yang terpilih tersebut sudah melewati proses seleksi tim independen serta uji kelayakan dan kepatutan Komisi I DPRA.
"Mereka yang ditetapkan sebagai anggota KIP Aceh ini merupakan yang terbaik dari 70 pendaftar yang ikut seleksi. Selain tujuh nama terpilih, kami juga memutuskan tujuh nama sebagai cadangan untuk pengganti antarwaktu," kata Azhari.
Azhari mengatakan, proses seleksi dilakukan tim independen. Dari 70 pendaftaran, tim independen menyeleksi menjadi 42 nama. Kemudian, menyeleksi lagi hingga menjadi 21 nama.
"Kemudian, 21 nama tersebut diserahkan kepada Komisi I DPRA untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan. Dari 21 nama tersebut, terpilih tujuh nama sebagai komisioner dan tujuh nama lagi pengganti antarwaktu," kata dia.
Azhari mengatakan, setelah mendapat persetujuan dewan dalam sidang paripurna, tujuh nama komisioner KIP Aceh terpilih tersebut diserahkan ke KPU untuk selanjutnya dikeluarkan surat keputusan penetapan secara resmi.
Selanjutnya setelah ada surat keputusan atau SK dari KPU RI, para komisioner KIP Aceh tersebut akan dilantik oleh Gubernur Aceh menggantikan tujuh komisioner lama.
"Kami berharap para komisioner KIP Aceh yang terpilih tersebut mampu menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilihan umum maupun pemilikan kepala daerah di Aceh," kata Azhari
Pewarta: M.Haris SAUploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2025