Tapaktuan (Antaranews Aceh) - Pekerjaan proyek water park di Gampong Panjupian, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan sumber dana insentif daerah (DID) tahun 2017 sebesar Rp4,5 miliar terancam tidak siap secara tepat waktu.

Soalnya, hingga menjelang berakhir kontrak tanggal 31 Desember 2017, progress pekerjaan di lapangan diperkirakan baru sekitar 70 persen.

Sejumlah item pekerjaan utama proyek yang dikerjakan oleh PT Intan Meutuah Jaya (IMJ) tersebut terlihat masih banyak yang terbengkalai.

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek tersebut, Anda Maskita membenarkan pekerjaan proyek water park yang proses pekerjaannya dimulai awal bulan November 2017 terancam tidak siap tepat waktu hingga berakhir kontrak tanggal 31 Desember 2017.

"Benar kontrak akan berakhir tanggal 31 Desember 2017. Jika dihitung progress pekerjaannya sampai saat ini jelas tidak akan siap secara tepat waktu," kata Anda Maskita di Tapaktuan, Jumat.

Namun Anda Maskita membantah progress pekerjaan proyek tersebut baru 70 persen. Menurutnya, sampai tanggal 28 Desember 2017 progress pekerjaan sudah mencapai 75 persen dan hingga berakhir kontrak tanggal 31 Desember 2017 diperkirakan akan mencapai 80 persen.

Dinas Pariwisata Kabupaten Aceh Selatan, kata Anda Maskita, akan menjatuhkan sanksi denda kepada kontraktor pelaksana pembangunan proyek water park tersebut.

Kebijakan itu diambil karena rekanan proyek dari PT Intan Meutuah Jaya tidak mampu menyelesaikan pekerjaan proyek sumber DID tahun 2017 sebesar Rp4,5 miliar lebih tersebut secara tepat waktu.

"Proyek tersebut tetap akan dituntaskan, sebab sesuai aturan dibenarkan adendum penambahan waktu pekerjaan selama 50 hari namun dengan konsekwensi akan dikenakan denda sekitar Rp2 juta/hari," jelasnya.

     Menurut dia, keterlambatan realisasi pekerjaan proyek dimaksud disebabkan oleh beberapa hal, yakni selain faktor cuaca juga disebabkan proses pembuatan perencanaan awal tidak matang.

"Perencanaan awal yang dibuat tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Salah satunya adalah bentuk permukaan tanah tidak datar melainkan miring sebelah tidak tertera dalam gambar, sehingga kontraktor pelaksana harus mengeruk kembali tanah hingga datar," ungkapnya.

Selain proyek water park, kebijakan denda juga dijatuhkan terhadap kontraktor pembangunan proyek Bundaran Masjid Istiqamah dan proyek monumen pahlawan di pusat Kota Tapaktuan.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Aceh Selatan, Fakhrudin mengatakan pekerjaan proyek Bundaran Masjid Istiqamah sumber dana Otsus tahun 2017 sebesar Rp1,7 miliar lebih yang dikerjakan oleh CV Inti Karya Lestari progressnya sampai saat ini sekitar 90 persen.

Sedangkan pembangunan proyek monumen pahlawan sumber APBK - P tahun 2017 sebesar Rp3,7 miliar yang dikerjakan oleh PT Bripona Jaya Abadi baru sekitar 45 persen.

"Pekerjaan kedua proyek tersebut akan berakhir kontraknya pada tanggal 31 Desember 2017. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dibenarkan perpanjangan waktu pekerjaan selama 60 hari," kata Fakhrudin.

Kebijakan sanksi, lanjut Fakhrudin, juga akan dijatuhkan terhadap kontraktor pekerjaan kedua proyek dimaksud. Kedua proyek ini, disebut-sebut dikerjakan oleh salah seorang rekanan asal Aceh Barat Daya (Abdya) bernama H Syamsidik.

"Denda yang akan dijatuhkan dihitung sesuai rumus yang telah ditetapkan. Kami perkirakan sekitar Rp1,5 juta/hari," tandasnya.



Pewarta: Hendrik
Editor : Antara Aceh
COPYRIGHT © ANTARA 2025