Aceh Tamiang (ANTARA) - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian memberi waktu tiga hari kepada pemerintah daerah untuk menyelesaikan pendataan rumah warga terdampak bencana baik rusak ringan hingga sedang.
"Saya beri waktu mulai dari kemarin tiga hari untuk diverifikasi di tingkat BNPB, diverifikasi oleh Badan Pusat Statistik dan Capil. Kalau tiga hari sudah clear uangnya oleh BNPB segera bayarkan, Rp15 juta yang rumahnya rusak ringan dan Rp30 juta rusak sedang," kata Tito Karnavian di Aceh Tamiang, Minggu.
Pernyataan itu disampaikan Tito saat meninjau progres pemulihan dan memberikan bantuan ratusan unit gerobak dorong dan mie instan kepada Pemerintah Aceh Tamiang.
Ia menyampaikan, masyarakat terdampak perlu dibantu pembersihan rumah-rumah mereka dari lumpur banjir, terutama yang berat. Dengan anggaran itu, diharapkan dapat meringankan beban warga, dan bisa dikerjakan sendiri atau gotong royong keluarga.
Tito menjelaskan, untuk rumah rusak berat dan hilang (hanyut), terdapat dua opsi, yakni mereka tetap menunggu di tenda dan diberikan biaya, atau kemudian pindah ke hunian sementara (Huntara) yang kini sedang dibangun sebanyak 600 unit.
Kemudian, untuk opsi kedua, mereka diberikan biaya Rp1,8 juta per bulan selama tiga bulan, dan dapat diperpanjang sebagai uang untuk menunggu sampai hunian dibangun baru.
"Atau kalau mau bangun sendiri silakan membangun, diberikan dana di Rp60 juta oleh BNPB," ujarnya.
Selain itu, Tito menginginkan para agar pengungsi yang masih berada di tenda-tenda agar secepatnya untuk kembali setelah menerima dana perbaikan rumah, sehingga tidak terlalu banyak warga tinggal tempat pengungsian.
"Karena itu engak sehat, di tenda sudah mulai ada yang sakit, kemudian juga yang kasihan anak-anak bayi. Nah, untuk itu kemarin saya mengejar untuk pemerintah daerah dan sudah disampaikan oleh bupati, sedapatnya dulu sampaikan data masyarakat yang rumahnya rusak ringan dan sedang," demikian Tito Karnavian.
Pewarta: Dede HarisonEditor : M Ifdhal
COPYRIGHT © ANTARA 2026