Banda Aceh (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menyidangkan sebanyak 332 perkara tindak pidana, baik pidana umum maupun khusus, sepanjang Januari hingga Desember 2025.

Humas Pengadilan Negeri Banda Aceh Jamaluddin di Banda Aceh, Rabu, mengatakan dari ratusan perkara tindak pidana tersebut, perkara terbanyak ditangani pidana umum mencapai 243 kasus.

"Ada sebanyak 332 perkara pidana yang ditangani sepanjang 2025. Dari jumlah tersebut, yang terbanyak pidana umum mencapai 243 perkara dan pidana khusus sebanyak 89 perkara," katanya.

Jamaluddin menyebutkan pidana umum terdiri dua jenis penanganan, yakni biasa dan cepat. Perkara pidana biasa yang ditangani mencapai 239 kasus dan pidana cepat hanya tiga kasus.

Sedangkan pidana khusus yang ditangani hanya ada dua jenis, kata Jamaluddin, yakni tindak pidana korupsi sebanyak 86 kasus dan pidana anak mencapai tiga perkara.

Selain itu, kata dia, Pengadilan Negeri Banda Aceh juga menyidangkan lima perkara praperadilan sepanjang 2025. Serta menangani 4.384 perkara pelanggara lalu lintas.

"Penanganan perkara lalu lintas sifatnya administrasi dan penanganan melalui sidang elektronik. Pelanggar perkara lalu lintas tidak perlu hadir pengadilan," kata Jamaluddin.

Jamaluddin menambahkan PN Banda Aceh juga menangani dan menyidangkan perkara perdata. Total akumulasi perkara perdata yang mencapai 374 perkara.

Dari 374 perkara perdata tersebut, kata dia, sebanyak 354 perkara di antaranya merupakan perdata umum dan 20 perkara merupakan perdata khusus. Semua perkara perdata khusus yang ditangani tersebut yakni hubungan industrial.

"Adapun perkara perdata umum yang ditangani meliputi sebanyak 56 perkara perdata gugatan, empat perkara perdata gugatan sederhana, 45 perkara perdata gugatan bantahan, serta sebanyak 249 perkara perdata permohonan," kata Jamaluddin.



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : M Ifdhal
COPYRIGHT © ANTARA 2026