Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menindak tegas dan mengusulkan penjatuhan hukuman kepada oknum pegawai Kejaksaan Negeri Aceh Utara yang sebelumnya digerebek warga di rumah dinas terkait minuman keras.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Rabu, tim Kejati Aceh telah menginvestigasi dan memeriksa intensif oknum pegawai yang sebelumnya digerebek warga.
"Tindakan tegas ini sebagai bentuk komitmen kejaksaan dalam menjaga maruah Adhyaksa. Kejati Aceh juga sudah mengusulkan penjatuhan hukuman disiplin terhadap terlapor kepada Kejaksaan Agung RI," katanya.
Sebelumnya, warga Gampong Kuta Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, mendatangi Mes Kejaksaan Negeri Aceh Utara pada Kamis (25/12) dini hari. Kedatangan warga terkait dugaan adanya pesta minuman keras.
Di mes tersebut ada pegawai Kejaksaan Negeri Aceh Utara berinisial FR, AP selaku tenaga pengamanan, serta seorang perempuan berinisial NS, kata Ali Rasab Lubis.
Dari hasil investigasi dan pemeriksaan, kata dia, tidak ditemukan adanya pesta minuman keras serta tidak ada berduaan antara laki-laki dan perempuan dalam mes tersebut. Mereka ada bertiga, sehingga narasi perbuatan asusila tidak terbukti secara faktual.
"Terkait minuman keras di mes tersebut, ditemukan dalam kondisi tersimpan di lemari. Minuman keras untuk dikonsumsi secara pribadi oleh oknum pegawai berinisial FR dan bukan sedang dikonsumsi secara bersama-sama saat kejadian," kata Ali Rasab Lubis.
Menyangkut temuan satu pucuk senjata airsoft gun, Ali Rasab Lubis mengatakan senjata tersebut diambil secara tidak sah atau tanpa prosedur yang benar dari ruang Seksi Intelijen pada 2023.
"Terhadap tenaga pengamanan berinisial AP, institusi mengembalikannya kepada pihak penyedia jasa guna pemutusan kontrak kerja. AP dianggap dalam menjalankan tugas pengamanan di mes tersebut," katanya.
Sementara itu, Kepala Kejati Aceh Yudi Triadi menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan dan kegaduhan yang ditimbulkan oknum pegawai tersebut.
Yudi Triadi menegaskan tindakan tegas bukan sekadar hukuman administratif, melainkan pesan nyata bahwa tidak ada tempat bagi siapa pun yang mencederai nilai-nilai syariat dan integritas di Bumi Serambi Mekah.
"Institusi kejaksaan bukan sekadar kantor pencari keadilan, melainkan rumah bagi nilai-nilai moralitas. Kami menyadari kepercayaan masyarakat adalah nafas bagi kerja-kerja kami," kata Yudi Triadi.
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : M Ifdhal
COPYRIGHT © ANTARA 2026