Banda Aceh (ANTARA) - Seorang warga binaan pemasyarakatan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh menerima remisi khusus natal dengan masa pengurangan hukuman selama 15 hari.
Kepala Rutan Kelas IIB Banda Aceh Baharuddin di Banda Aceh, Kamis, mengatakan pemberian remisi merupakan instrumen pembinaan yang memiliki nilai motivasi bagi warga binaan pemasyarakatan.
"Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi bentuk penghargaan negara kepada warga binaan pemasyarakatan yang berkomitmen untuk berubah ke arah yang lebih baik," katanya.
Baharuddin mengharapkan pemberian remisi menjadi penyemangat bagi warga binaan pemasyarakatan untuk terus meningkatkan keimanan, kedisiplinan, serta kepatuhan terhadap seluruh program pembinaan.
Menurut dia, pemberian remisi khusus natal merupakan bentuk apresiasi dan perhatian negara kepada warga binaan pemasyarakatan menunjukkan perilaku baik, disiplin.
"Selain itu juga kepatuhan warga binaan pemasyarakatan dalam mengikuti seluruh program pembinaan selama menjalani masa pidana," kata Baharuddin.
Baharuddin mengharapkan pemberian remisi memotivasi warga binaan pemasyarakatan memperbaiki diri, meningkatkan kualitas kepribadian, serta berperan aktif dalam setiap program pembinaan yang diselenggarakan oleh Rutan Banda Aceh.
Penyerahan, kata Baharuddin, berjalan tertib dan khidmat serta dilaksanakan dengan menjunjung tinggi nilai toleransi antarumat beragama di lingkungan Rutan Kelas IIB Banda Aceh.
"Kami terus berupaya meningkatkan pelayanan di Rutan Banda Aceh. Hal ini sejalan dengan semangat pemasyarakatan bermanfaat untuk masyarakat," kata Baharuddin.
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : M Ifdhal
COPYRIGHT © ANTARA 2026