Banda Aceh (ANTARA) - Anggota Komisi XIII DPR RI asal Aceh Muslim Ayub mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pembentukan agar dapat membentuk kantor penghubung atau perwakilan di Aceh untuk memudahkan masyarakat mendapatkan akses perlindungan.

"Saya berharap, kantor perwakilan, kantor penghubung sudah ada di Aceh pada 2026 mendatang," kata Muslim Ayub, di Banda Aceh, Sabtu.

Pernyataan itu disampaikan Muslim Ayub saat membuka kegiatan sosialisasi LPSK dengan tajuk urgensi perlindungan saksi dan korban tindak pidana di Kota Banda Aceh.

Muslim mengatakan hingga hari ini masyarakat Aceh masih susah mengakses LPSK karena harus memberikan laporan atau permohonan perlindungan melalui kantor perwakilannya di Medan, Sumatera Utara.

Baca: Senator Haji Uma bawa santri asal Aceh Tengah diduga korban penganiayaan ke LPSK

Jika kantor perwakilan atau minimal penghubung ada di Aceh, masyarakat bisa langsung mengajukan permohonan perlindungan, bahkan bertemu perangkat LPSK.

Jika bisa direalisasikan, lanjut dia, maka kantor perwakilan yang tepat bisa didirikan di ibu kota provinsi yakni Kota Banda Aceh, sehingga seluruh masyarakat tanah rencong bisa lebih mudah mengajukan perlindungan ke LPSK.

"Nantinya kantornya bisa dibuat di Banda Aceh. Saya targetkan pada 2026, penghubung LPSK harus ada di Aceh. Dan mungkin kita bisa membuka kantor perwakilan," tegas Muslim Ayub.

Merespon permintaan ini, Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin menegaskan bahwa mereka juga ingin kantor perwakilan hadir di seluruh Indonesia, tetapi hingga hari ini masih terbentur regulasi.



Pewarta: Rahmat Fajri
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025