Kuta, Bali (ANTARA) -
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur menyetorkan sebanyak Rp2,3 triliun penerimaan negara selama 2025 untuk kas negara.
“Realisasi itu melonjak 144,4 persen dari target kami sebesar Rp1,59 triliun,” kata Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat R Fadjar Donny Tjahjadi di sela-sela diskusi bersama media di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Selasa.
Adapun realisasi yang melonjak signifikan terjadi pada sektor bea keluar mencapai Rp664,6 miliar atau melampaui target Rp75,8 miliar, tumbuh 876,6 persen secara tahunan.
Capaian itu menandakan kinerja ekspor di Bali dan Nusa Tenggara tumbuh signifikan.
Sedangkan realisasi terbesar dikontribusikan oleh sektor cukai mencapai Rp1,41 triliun atau tumbuh 5,02 persen secara tahunan.
"Cukai minuman alkohol (MMEA) merupakan sumber utama penerimaan cukai," imbuhnya.
Sementara itu, penerimaan bea masuk di tiga provinsi itu juga tumbuh melebihi target, meski terjadi penghentian impor untuk beras dan gula.
Diketahui penerimaan bea masuk mencapai Rp224,9 miliar atau 104,7 persen dari target Rp214,7 miliar.
Meski begitu, capaian penerimaan negara selama 2025 tersebut lebih rendah dibandingkan capaian pada 2024 sebesar Rp5,3 triliun, melampaui target sebesar Rp5,06 triliun.
Adapun kinerja pengawasan baik dari sisi kepabeanan, cukai, narkotika psikotropika dan prekursor narkotika (NPP) di tiga provinsi juga tergolong naik ditandai dengan penindakan yang lebih tinggi dibandingkan 2024.
Pada 2025, pihaknya melakukan 324 penindakan kepabeanan dengan nilai barang mencapai Rp19 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp1,30 miliar.
Penindakan cukai mencapai 1.737 kasus dengan nilai barang mencapai Rp55,73 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp36,19 miliar.
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta WigunaEditor : Ardi Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026