Aceh Barat (ANTARA) - Sylviani, kuasa Sebastian Alexander Husemann, warga negara Jerman menyatakan kliennya tidak benar bahwa “berbuat onar” di Pulau Simeulue, Aceh seperti yang tertulis di dalam pemberitaan.
“Frasa 'berbuat onar/melanggar ketertiban umum' tidak pernah dikonfirmasi kepada yang bersangkutan sebelum terbit. Kami menyatakan tidak benar bahwa klien kami 'berbuat onar' sebagaimana ditulis di judul/lead,” tulis Sylviani dalam keterangan tertulis diterima di Meulaboh, Aceh Barat, Kamis.
Ia mengatakan tindakan terhadap kliennya oleh Imigrasi Kelas II Meulaboh, Aceh Barat, bersifat administratif menurut Pasal 75 UU Keimigrasian.
Ia juga menyatakan kliennya tidak pernah diperiksa atau dinyatakan bersalah dalam perkara pidana, sehingga penyebutan bernada “pengusiran karena onar” menimbulkan kesan sanksi pidana yang tidak tepat.
Ia meminta redaksi menambahkan keterangan “tindakan administratif (bukan pidana)” agar publik memperoleh konteks yang benar.
“Artikel menyebut rujukan Pasal 75(1) UU 6/2011 dan adanya penangkalan. Namun, durasi penangkalan tidak tercantum pada SK yang kami pegang,” tulisnya.
Baca: Imigrasi Meulaboh deportasi WN Jerman karena berbuat onar di Pulau Simeulue
Sylviani mengatakan artikel menyebut adanya penangkalan, tetapi tidak menyebut durasi secara eksplisit; informasi “enam bulan” diperoleh secara lisan, bukan dari SK.
Untuk kepastian informasi publik, Sylviani memohon redaksi meminta dan memuat keterangan tertulis resmi (tanggal mulai–akhir) dari otoritas imigrasi, atau menyatakan bahwa durasi tidak tertera dalam SK yang ada pada dirinya.
Ia menyebutkan foto yang digunakan (di dalam pemberitaan) merupakan dokumentasi internal kantor imigrasi dan kliennya tidak pernah diwawancarai dan tidak memberikan persetujuan pemakaian foto tersebut untuk membingkai tuduhan “berbuat onar”.
Dia juga meminta ANTARA memperbaiki caption agar tidak menyimpulkan tuduhan yang belum diuji seimbang; atau (b) menghapus foto apabila tidak tersedia dasar perolehan yang jelas untuk tujuan pemberitaan bernada tuduhan.
Ia meminta perbaikan (remedy) sesuai pedoman Hak Jawab Dewan Pers dengan memuat hak jawab ini secara utuh pada kanal yang sama, disertai tautan ke berita asli dan timestamp pemuatan.
Menambah keterangan pada berita asli: (i) tindakan adalah administratif, (ii) durasi penangkalan belum dicantumkan dalam SK/perlu klarifikasi tertulis, (iii) mencantumkan bantahan klien di atas, tulis Sylviani.
Baca: Langgar izin tinggal, Imigrasi Banda Aceh deportasi warga negara Pakistan
Pewarta: Teuku Dedi IskandarEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025