Sabang (ANTARA) - Kantor imigrasi Kelas II TPI Sabang menggelar rapat koordinat tim Pengawasan Orang Asing (PORA) Kecamatan Sukamakmue untuk memperkuat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing di wilayah Kota Sabang.
Kepala Kantor imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza, di Sabang, Senin, menyampaikan kegiatan rapat dihadiri unsur pemerintah Kota Sabang, TNI dan Polri yang bertugas di Kecamatan Sukamakmue, Sabang, guna memperkuat sinergitas antarinstansi sekaligus membahas isu-isu keimigrasian dan pengungsi Rohingya.
“Rapat ini juga bertujuan memperkuat sinergitas antarinstansi anggota tim PORA dan membahas isu-isu aktual terkait keimigrasian di Kota Sabang,” katanya.
Baca: Perkuat pengawasan orang asing, Imigrasi Sabang gelar operasi gabungan Tim PORA di Kecamatan Sukajaya
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Ibnu Riadi, dalam pertemuan itu memaparkan tugas dan fungsi Tim PORA, serta perkembangan data orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Sabang.
“Berdasarkan data hingga Oktober 2025, terdapat 13 izin tinggal terbatas dan empat izin tinggal tetap yang diterbitkan. Hingga Oktober 2025, telah dikenakan 23 Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) Kepada warga negara asing dengan rincian 11 tindakan deportasi, lima pendetensian, dan tujuh penangkalan terhadap warga negara asing” katanya.
Baca: Imigrasi Sabang gelar rapat koordinasi tim PORA di Kecamatan Sukajaya, perkuat pengawasan orang asing
Pewarta: Nurul HasanahEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025