Aceh Barat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat memastikan pihaknya menghormati proses hukum terhadap penahanan empat orang ASN aktif dan seorang pensiunan, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian insentif atas pemungutan pajak daerah dengan indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp3,58 miliar.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan, meski kami bersedih, kita kan tidak boleh mengintervensi (penegakan hukum),” kata Bupati Aceh Barat Tarmizi di Aceh Barat, Sabtu.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Aceh Barat menahan lima tersangka terdiri dari empat orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dan seorang pensiunan ASN dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian insentif atas pemungutan pajak daerah ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh pada Kamis (6/11).

Para tersangka berinisial MH selaku Kepala BPKD Aceh Barat 2018-2020 yang saat ini sudah pensiun, JJ selaku Plt Kepala BPKD Aceh Barat 2020-2021, Z selaku Kepala BPKD Aceh Barat 2019 dan 2021-2022, EH selaku Kabid Pendapatan BPKD Aceh Barat 2018, serta SF selaku Kabid Pendapatan 2019-2022.

Perbuatan melawan hukum dilakukan para tersangka tersebut pada periode 2018 hingga 2022 dengan mencairkan uang insentif upah pungut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan diberikan kepada orang-orang yang tidak berhak menerima.

Akibat perbuatan para tersangka tersebut telah menimbulkan kerugian negara Rp3,58 miliar lebih dari total insentif yang dibayarkan sebanyak Rp4,43 miliar lebih.

Tarmizi mengatakan kasus yang terjadi sebelum ia terpilih sebagai Bupati Aceh Barat tersebut merupakan sebuah proses yang harus dihormati oleh semua pihak.

Baca: Jaksa tahan lima ASN tersangka dugaan korupsi insentif pajak Aceh Barat

Dia mengatakan penahanan tersebut telah menyebabkan agenda kerja pemerintah terganggu karena seorang tersangka merupakan Kepala BPKD Aceh Barat saat ini, karena penandatangan dokumen keuangan tidak bisa dilakukan.

Tarmizi meminta para ASN dan keluarga tersangka agar tabah menjalani cobaan ini, dan tetap menghormati proses yang ada.

“Sejauh ini kan masih tersangka, belum terdakwa, belum terpidana, masih panjang prosesnya,” katanya.

Pemerintah daerah tidak mau berspekulasi dalam proses hukum yang sedang berjalan, dan pihaknya tetap memberikan semangat kepada tersangka agar mudah mengikuti persidangan nantinya.

“Kebenaran nanti akan terungkap di persidangan, kita tidak mau berspekulasi apa pun,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Syahrir Jasman mengatakan penahanan kelima tersangka untuk memudahkan proses hukum yang sedang berjalan, sehingga perkara tersebut dapat segera disidangkan.

Kelima tersangka dijerat melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, d, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, kata Syahrir Jasman.

Baca: Jaksa eksekusi mantan bendahara BPKD Aceh Barat ke Lapas Meulaboh terkait korupsi



Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025