Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Aceh menerima hibah sebidang tanah hasil tindak pidana korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI berupa tanah seluas 8.199 meter persegi di Desa Peunaga Rayeuk, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.

“Atas nama Pemerintah Aceh, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada KPK RI dan Kementerian Keuangan RI atas hibah aset ini,” kata Gubernur Aceh, Muzakir Manaf di Banda Aceh, Kamis.

Penyerahan hibah aset tanah tersebut dilakukan oleh Direktur Labuksi KPK RI Mungki Hadipratikno, dan diterima langsung Gubernur Aceh, di Gedung Serbaguna Setda Aceh.

Muzakir Manaf yang akrab disapa Mualem mengatakan hibah tanah tersebut bukan hanya sekadar perpindahan kepemilikan aset, melainkan juga mengandung pesan moral bahwa hasil tindak pidana korupsi harus dikembalikan kepada rakyat.

“Aset ini akan kami manfaatkan sebagai fasilitas penunjang gedung kantor Pemerintah Aceh di Aceh Barat, sehingga pelayanan pemerintahan di wilayah barat Aceh dapat berjalan lebih efektif, dekat, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Pemerintah Aceh, lanjut Mualem, berkomitmen untuk mengelola aset tersebut secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kemaslahatan jangka panjang.

Baca: DPRA desak Pj Gubernur tertibkan mobil dinas, banyak dikuasai pihak lain

Sementara itu, Direktur Labuksi KPK RI, Mungki Hadipratikno, menjelaskan bahwa hibah ini merupakan bagian dari tahapan eksekusi terhadap barang rampasan negara. 

"Eksekusi barang rampasan negara diawali dengan proses lelang. Apabila tidak laku, sesuai ketentuan Kementerian Keuangan, aset tersebut dapat dikelola melalui pemindahtanganan atau hibah. Inilah yang kami lakukan hari ini,” katanya.

Mungki menyampaikan, hibah aset rampasan korupsi kepada pemerintah daerah merupakan perwujudan asas hukum yang mencakup asas kepastian hukum, asas keadilan dan kemanfaatan.

Tindak pidana korupsi, kata Mungki, bukan hanya merugikan negara, tetapi masyarakat juga menjadi korban. Karena itu, selain menghukum pelaku, dan berupaya mengembalikan kerugian negara, hasil dari rampasan juga harus memberikan manfaat bagi rakyat.

Karena itu, dirinya meminta kepada pemerintah daerah untuk segera melakukan proses balik nama aset tersebut dan memanfaatkannya sebaik mungkin untuk kesejahteraan rakyat.

“Pasang plang di lokasi aset sebagai tanda bahwa ini merupakan barang rampasan negara hasil tindak pidana korupsi. Ini penting untuk edukasi publik dan efek jera bagi pelaku korupsi,” demikian Mungki Hadipratikno.

Baca: DPRK Aceh Barat bentuk pansus awasi pertambangan dan aset daerah
 



Pewarta: Rahmat Fajri
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025