Banda Aceh (ANTARA) - Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap tersangka pelaku pembakaran asrama dayah (pesantren) Babul Maghfirah di Kecamatan Kuta Baro Kabupaten Aceh Besar. Tersangka merupakan santri dayah tersebut.

Adapun motif pembakaran diduga karena santri tersebut kesal karena kerap menerima bullying atau perundungan dari teman-temannya.

"Pelaku merupakan salah satu santri yang bernaung di Dayah Babul Maghfirah dan masih berusia di bawah umur," kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono dalam jumpa pers, di Banda Aceh, Kamis.


Baca juga: Kronologi kebakaran Pesantren Babul Maghfirah Aceh Besar, insiden kedua dalam setahun
 

Sebelumnya, kebakaran melanda asrama putra pondok pesantren Babul Maghfirah yang dipimpin Tgk Masrul Aidi di kawasan Gampong (desa) Lam Alue Cut, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar, Jumat (31/10) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Dalam perkara ini, kata Kombes Joko, penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 10  saksi, diantaranya tiga orang pengasuh, lima santri, satu penjaga dayah, serta orang tua terduga pelaku pembakaran dayah.

Kapolresta menjelaskan, dalam peristiwa ini, api pertama sekali terlihat oleh saksi (santri di sana) telah membakar lantai dua gedung asrama putra yang merupakan bangunan kosong.

Kemudian saksi membangunkan santri lainnya di lantai satu untuk segera keluar dari dalam asrama, dikarenakan konstruksi lantai dua terbuat dari kayu dan triplek, sehingga api mudah membesar dan membakar seluruh gedung beserta barang milik santri, hingga menjalar ke bangunan kantin dan salah satu rumah milik pembina yayasan.

"Api dapat dipadamkan oleh pemadam kebakaran dibantu para santri dan warga setempat, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp2 miliar," ujarnya.

Kemudian, Kapolresta menyampaikan, berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP), didapatkan beberapa bukti petunjuk seperti rekaman CCTV serta pakaian milik pelaku, hingga akhirnya hasil penyelidikan mengarah ke pelaku. 

Dari hasil pemeriksaan, salah satu santri di dayah tersebut ditetapkan sebagai tersangka, dan sesuai keterangannya, pelaku telah dengan sengaja membakar gedung asrama putra dayah Babul Maghfirah menggunakan korek api untuk membakar kabel di lantai dua gedung tersebut.

Pelaku, lanjut dia, mengaku sering mengalami tindakan bullying atau perundungan oleh beberapa temannya, hal ini menyebabkan pelaku merasa tertekan secara mental, sehingga timbul niatnya membakar gedung asrama.

"Aksi ini dilakukan dengan tujuan agar semua barang-barang milik teman-temannya yang selama ini sering melakukan bullying terhadap dirinya habis terbakar,” kata Kombes Joko.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun. Dikarenakan pelaku merupakan anak dibawah umur maka penanganan perkaranya ditindaklanjuti sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Selama proses penyidikan, pelaku ditahan dan akan ditempat di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh," demikian Kombes Pol Joko Heri Purwono.


Baca juga: Pj Bupati Aceh Timur serahkan bantuan untuk dayah terbakar



Pewarta: Rahmat Fajri
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025