Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Banda Aceh mengawasi ketat seorang warga negara (WN) Pakistan di dayah setelah sebelumnya dipidana dalam perkara tindak pidana keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh Gindo Ginting di Banda Aceh, Selasa, mengatakan warga negara Pakistan tersebut berinisial FA. Sebelum, FA menjalani hukum enam bulan penjara karena pelanggaran Keimigrasian.
"FA berada di dayah tersebut atas permintaan sendiri setelah menjalani hukuman enam bulan penjara berdasarkan putusan pengadilan. Kami terus mengawasi ketat keberadaan FA di dayah di Kabupaten Aceh Besar," katanya.
Berdasarkan putusan pengadilan, kata dia, FA sudah menjalani hukuman pokok pidana enam bulan penjara di Rutan Banda Aceh. Namun, perkara FA belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah karena jaksa penuntut umum melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Jadi, secara aturan FA dikeluarkan dari rumah, tetapi belum dapat dideportasi atau dipulangkan ke negara. Karena itu, atas permintaannya, FA ditempatkan di dayah tersebut, kata Gindo Ginting.
Gindo Ginting menyebutkan pihak juga tidak dapat menempatkan FA di ruang detensi. Sebab, posisi kasus FA masih di ranah jaksa penuntut umum, walau hukuman pengadilan sudah dijalaninya.
"Kami juga terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh terkait putusan kasasi FA. Setelah putusan inkrah, dan FA menjalani hukuman berdasarkan putusan kasasi, barulah warga negara asing tersebut dapat dideportasi," kata Gindo Ginting.
Sebelum, FA ditangkap di sebuah tempat di Kota Banda Aceh atas pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal atau visa akhir Januari 2025. Visa atau izin FA selama di Indonesia sebagai pelayanan purnajual. Namun, FA selama di Indonesia menjual lukisan.
Kemudian, majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis FA dengan hukuman enam bulan penjara serta denda Rp5 juta subsidair satu bulan kurungan.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 18 bulan penjara. Atas putusan, jaksa penuntut umum melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Pengadilan banding menguatkan putusan pengadilan negeri, sehingga jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Baca juga: Imigrasi Banda Aceh tindak 34 warga negara asing
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025