Banda Aceh (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh menyatakan menanggung biaya pengobatan juru masak SPPG yang tersiram air panas saat mempersiapkan makanan bergizi gratis. 

Juru masak, Ibu Sopiani (38) mengalami luka bakar di area lengan dan paha pada Jumat, 24 Oktober 2025 di SPPG Ie Masen Kayee Adang Kecamatan Syiah Kuala. 

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh, Ferina Burhan, Senin mengatakan setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja, biaya penanganan maupun tindakan pemulihan, akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. 

"Karena Sopiani merupakan peserta kami, setiap biaya penanggulangan kecelakaan kerja yang ia alami, akan kami tanggung. Tidak usah cemas, pasien cukup fokus kepada penyembuhan", katanya.

Pihaknya juga sudah datang ke rumah sakit, untuk menjenguk pasien sekaligus untuk menjelaskan kembali tentang BPJS Ketenagakerjaan, agar pasien paham betul mengenai manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja. Sopiani saat ini sedang dirawat pada kamar kelas 2 RS Cempaka Lima. 

Baca: SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Aceh Selatan mulai layani MBG

Kepala SPPG Pundi Amal Nusantara Gp. Ie Masen Kayee Adang Kecamatan Syiah Kuala, Siti Khumaira, mendaftarkan 46 pekerjanya ke dalam 2 program (JKK & JKM) BPJS Ketenagakerjaan sejak Juli 2025.

Siti Khumaira mengatakan bahwa setelah kejadian yang dialami oleh pekerja, ia sangat terbantu oleh manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, dan kebutuhan penanganan pengobatan sesuai yang diharapkan.

RS Cempaka Lima merupakan salah satu rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh untuk Pusat Layanan Kecelakaan Kerja. Jika pasien kecelakaan kerja di rawat pada rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, maka biaya penanganan sesuai indikasi medis, akan ditagihkan langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga pasien ataupun pihak pemberi kerja tidak perlu mengeluarkan biaya diawal.

Baca: Polres Pidie Jaya cek dapur SPPG program MBG



Pewarta: M Ifdhal
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025