Banda Aceh (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Banda Aceh dalam rangka mengawal kepatuhan penerapan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja.
"Kerja sama ini merupakan bagian untuk mengawal kepatuhan penerapan jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh Ferina Burhan di Banda Aceh, Jumat.
Pernyataan itu disampaikan di sela-sela penandatanganan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Banda Aceh selama 3 tahun di Banda Aceh.
Ia menjelaskan lewat kerja sama tersebut dapat mengawal dan menindaklanjuti isu-isu jaminan sosial ketenagakerjaan seperti tunggakan iuran, pemberi kerja yang belum mendaftarkan keseluruhan pekerjanya baik yang berasal dari perusahaan swasta, lembaga penyelenggara negara, BUMD dan vendor pelaksana proyek pemerintah.
Baca: Pemkot Banda Aceh lindungi 4.800 pekerja rentan
"Kami menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh beserta Kasidatun, dan para Jaksa Pengacara Negara yang telah membantu dalam pelaksanaan Universal Coverage Jamsostek di Banda Aceh, yaitu berupa pemulihan keuangan negara , baik berbentuk tunggakan iuran maupun perlindungan tenaga kerja yang baru mendaftar," katanya.
Selama periode tahun 2022 sampai dengan Oktober 2025, melalui Kejari Banda Aceh tercatat pemulihan keuangan negara sebesar Rp1,2 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Suhendri mengatakan dukungannya mengenai program jaminan sosial ketenagakerjaan karena hal tersebut sangat penting bagi pekerja dan keluarganya.
"Beberapa inovasi bersama yang kita lakukan selama ini , semoga menjadi contoh bagi daerah-daerah lain. Kami siap mendukung univeral coverge jamsostek, karena hal ini penting bagi para pekerja," katanya.
Baca: Pemerintah Aceh bentuk tim terpadu Jamsostek tingkatkan jaminan
Pewarta: M IfdhalEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025