Banda Aceh (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh menyebutkan telah membayarkan manfaat klaim sebesar Rp151 miliar hingga Agustus 2025.
"Besaran pembayaran manfaat program ini sebagai bentuk laporan kepada para pemangku kepentingan, masyarakat, pekerja, dan para pemilik usaha," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh, Ferina Burhan di Banda Aceh, Rabu.
Ia menjelaskan lewat laporan pembayaran tersebut akan meningkatkan keyakinan bahwa terdaftar dalam jaminan sosial ketenagakerjaan itu sebagai kebutuhan dasar.
Adapun klaim yang dibayar tersebut terdiri dari klaim Jaminan Kecelakaan Kerja Rp2,07 miliar, Jaminan Kematian Rp6,72 miliar, Jaminan Hari Tua Rp138,95 miliar, Jaminan Pensiun Rp1,25 miliar, Jaminan Kehilangan Pekerjaan Rp1,52 miliar dan manfaat Beasiswa Pendidikan senilai Rp897 Juta untuk 201 anak
"Terlindungi dalam BPJS Ketenagakerjaan itu merupakan kebutuhan dasar bagi pekerja. Bayangkan jika pemilik usaha yang baru merintis mengalami kecelakaan kerja dan harus dirawat cukup lama di RS, berapa waktu, biaya, dan energi yang akan terkuras, yang ujungnya akan berdampak kepada jalannya usaha yang sedang berlangsung," katanya.
Baca: BPJS Ketenagakerjaan gandeng kejari lindungi hak pekerja
Menurut dia kondisi tersebut tidak hanya terdampak pada pemilik, karyawan yang bekerja di usaha tersebut pun akan cemas , apakah akan dipekerjakan atau dirumahkan.
Ia mengatakan untuk pelayanan pencairan saldo JHT, dapat dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor. Pengajuan klaim online dapat diajukan melalui website www.lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id ataupun lewat aplikasi JMO pada gawai masing-masing.
Ferina Burhan mengimbau kepada pekerja untuk menginstal aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan untuk mengecek saldo, keaktivan dan mempermudah klaim.
"Lewat aplikasi ini pekerja bisa memeriksa saldo JHT-nya setiap saat, memeriksa pelaporan nominal gaji, status keaktifan, bulan terakhir pembayaran iuran dan mendownload kartu digital peserta," katanya.
Baca: BPJS Kesehatan layani jemput bola masyarakat Pulau Simeulue
Pewarta: M IfdhalEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025