Aceh Barat (ANTARA) - Ketika pemerintah mengumumkan kebijakan untuk memperpanjang Dana Otonomi Khusus (Otsus) bagi Aceh dan Papua, berbagai pandangan bermunculan di masyarakat.
Ada yang menanggapi dengan penuh optimisme karena dianggap sebagai bentuk komitmen keberlanjutan negara dalam menjaga keadilan sosial, namun tak sedikit pula yang skeptis terhadap efektivitasnya.
Bagi saya, keputusan memperpanjang Otsus adalah langkah penting dan bijak.
Ia menunjukkan bahwa negara tidak menutup mata terhadap ketimpangan yang masih ada, serta bertekad melanjutkan upaya pemerataan pembangunan bagi daerah yang memiliki sejarah, tantangan, dan kebutuhan khusus.
Baca juga: Ketua Baleg DPR RI tegaskan dana Otsus Aceh wajib diperpanjang
Otonomi khusus bukan sekadar soal dana tambahan dari pemerintah pusat, tetapi simbol kepercayaan, penghargaan, dan pengakuan bahwa Indonesia dibangun atas keberagaman.
Perpanjangan Otsus bagi Aceh dan Papua adalah bentuk komitmen bahwa negara hadir bukan hanya di atas kertas, melainkan di tengah kehidupan masyarakat, membantu mereka berdiri sejajar dan berkembang sesuai dengan potensi yang dimiliki masing-masing daerah.
Otsus Sebagai Komitmen Keadilan Wilayah
Kebijakan Otonomi Khusus lahir dari kesadaran bahwa setiap daerah memiliki sejarah dan kondisi pembangunan yang berbeda.
Aceh pernah melewati masa panjang konflik dan bencana, sementara Papua menghadapi tantangan geografis dan sosial yang kompleks. Keduanya memiliki kesamaan: mereka membutuhkan ruang kebijakan yang lebih luas untuk menata masa depan masyarakatnya.
Bagi Aceh, Otsus adalah bagian dari perjanjian damai Helsinki tahun 2005, tonggak penting yang mengakhiri konflik dan mengembalikan kehidupan sosial-ekonomi masyarakat.
Dana Otsus di Aceh menjadi simbol keberlanjutan damai sekaligus alat rekonsiliasi antara masyarakat dan negara.
Di Papua, Otsus adalah bentuk pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat dan upaya untuk mempercepat pembangunan di wilayah yang selama ini termarjinalkan.
Sebagai dasar hukum, kebijakan ini diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 mengenai Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, yang menegaskan komitmen negara untuk terus mendukung pembangunan Papua dan Papua Barat secara lebih berkeadilan dan partisipatif.
Kedua daerah ini menunjukkan bahwa Otsus adalah instrumen keadilan yang bersifat dinamis, bukan sekadar mekanisme fiskal.
Baca juga: Aceh perlu bentuk badan khusus kelola dana Otsus, begini fungsinya
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025