Nagan Raya (ANTARA) - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh menahan seorang ketua pemuda di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang karena diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan.

“Tersangka berinisial YF, berusia 42 tahun. Saat ini YF ditahan di Polres Nagan Raya,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Reskrim Polres Nagan Raya Iptu Azhar di Nagan Raya, Sabtu.

Ia mengatakan pemerkosaan terjadi pada Jumat (1/8) sekira pukul 14.30 WIB.​​​​​​​ Korban berinisial RS. Peristiwa terjadi di rumah milik TI, ibu kandung RS. Korban sempat melawan dan melarikan diri dan kemudian melaporkan ke polisi.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan permintaan keterangan kepada korban serta saksi, polisi kemudian menangkap dan menahan YF," kata Azhar.

Polisi menjerat YF dengan Pasal 46 Jo Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman pidana penjara, pidana denda atau hukuman cambuk.



Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025