Simeulue (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simeulue melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mengingatkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tidak mendaftarkan diri menjadi calon kepala desa.
Kepala DPMD Kabupaten Simeulue Renil Muriansyah Putra di Simeulue, Rabu, mengatakan selain PPPK, aparatur sipil negara (ASN) juga dilarang mendaftar sebagai calon kepala desa pada pemilihan kepala desa serentak di Simeulue tahun 2025 ini.
"Regulasi melarang PPPK dan aparatur sipil negara di antaranya tenaga pendidik, seperti guru, dosen, maupun tenaga kesehatan, mencalonkan diri sebagai kepala desa," katanya.
Pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) dijadwalkan berlangsung serentak di 90 desa yang tersebar dalam 10 kecamatan di Kabupaten Simeulue pada Desember 2025.
Baca: KIP hibahkan kotak dan bilik suara kepada Pemkab Simeulue
Renil Muriansyah Putra menyebutkan larangan PPPK maupun ASN guru, dosen, maupun tenaga kesehatan mencalonkan sebagai calon kepala desa berdasarkan Peraturan Bupati Simeulue Nomor 18 Tahun 2025.
Jika ada PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu ingin mendaftar dan mencalonkan diri dalam pilkades serentak, maka wajib mengundurkan diri atau berhenti dari statusnya pegawai pemerintah.
"Sedangkan untuk ASN tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dilarang mencalonkan sebagai kepala desa karena keberadaan mereka dibutuhkan. Sebab, tenaga pendidik dan tenaga kesehatan jumlahnya masih terbatas di Kabupaten Simeulue," katanya.
Renil Muriansyah mengatakan tahapan pelaksanaan pemilihan kepala desa tersebut saat ini sudah berjalan. Termasuk juga dengan anggaran, dialokasikan dari dana desa masing-masing desa.
"Anggaran pemilihan kepala desa ini disediakan masing-masing desa. Kami berharap pelaksanaan pemilihan kepala desa ini berjalan lancar seperti yang diharapkan," kata Renil Muriansyah Putra.
Baca: Logistik didistribusikan, Simeulue siap gelar pilkades
Pewarta: Ade IrwansahEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025