Banda Aceh (ANTARA) - Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Perwakilan Aceh menilai inisiatif pemerintah Aceh membentuk satuan tugas khusus (Satgassus) penertiban tambang ilegal merupakan langkah tepat untuk melindungi lingkungan Aceh.
"Satgassus penertiban tambang ilegal adalah langkah yang tepat dan strategis untuk menegakkan aturan pertambangan sekaligus melindungi lingkungan hidup," kata Sekjen Perhapi Aceh, Muhammad Hardi, di Banda Aceh, Rabu.
Sebelumnya, Pemerintah Aceh bersama Forkopimda telah sepakat membentuk tim Satgassus untuk penertiban pertambangan ilegal yang ada di tanah rencong agar terkelola lebih baik.
Selain itu, juga telah dikeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh Nomor 08/INSTR/2025 tentang Penataan dan Penertiban Perizinan/Non Perizinan Berusaha Sektor Sumber Daya Alam.
Baca: Polda Aceh siap dukung pembentukan WPR cegah penambangan ilegal
Perhapi meminta, Satgassus yang dibentuk tidak hanya sebatas menutup lokasi tambang atau menarik alat berat dari hutan Aceh, tetapi juga wajib menjalankan pendekatan secara menyeluruh.
"Satgassus yg dibentuk harus bekerja dengan basis data dan teknologi, bukan sekadar penertiban sesaat. Jika tidak, tambang ilegal akan muncul lagi di lokasi yang sama atau berpindah,” ujarnya.
M Hardi menyarankan, adapun langkah konkret yang bisa dilaksanakan tim Satgassus adalah, harus lebih dulu menentukan detail area terdampak akibat aktivitas tambang ilegal berbasis teknologi dan resiko per kabupaten/kota.
Data ini sangat penting untuk menentukan prioritas, terutama pada titik-titik yang berada di kawasan hutan lindung dan kawasan ekosistem Leuser yang sudah tercatat mengalami kerusakan ribuan hektare.
Pewarta: Rahmat FajriEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025