Banda Aceh (ANTARA) - LSM Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh meminta Pemerintah Aceh melibatkan unsur masyarakat sipil hingga pengawas independen dalam proses penataan dan penertiban pertambangan ilegal yang mulai dilaksanakan ini, sehingga lebih transparan.
"Proses ini harus transparan, libatkan masyarakat sipil serta lembaga pengawasan independen," kata Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani, di Banda Aceh, Selasa.
Menurutnya, pelibatan masyarakat sipil hingga lembaga pengawasan independen ini penting agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dalam proses evaluasi dan pencabutan izinnya.
“Harus ada pengawasan bersama, baik oleh internal pemerintah maupun oleh masyarakat sipil, agar penegakan aturan berjalan lebih objektif,” ujarnya.
Baca: Aceh bentuk satgas khusus penertiban tambang ilegal
Ia menilai, penertiban tambang ilegal dan izin bermasalah bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan dan keadilan sosial bagi masyarakat sekitar kawasan tambang.
GeRAK Aceh, kata dia, mengapresiasi langkah Pemerintah Aceh yang telah menerbitkan Instruksi Gubernur Aceh (Ingub) Nomor 08/INSTR/2025 tentang Penataan dan Penertiban Perizinan/Non-Perizinan Berusaha di Sektor Sumber Daya Alam (SDA).
Instruksi tersebut merupakan langkah nyata dan tegas dari Gubernur Aceh, Muzakir Manaf untuk membenahi tata kelola perizinan di sektor sumber daya alam, terutama tambang.
Mengingat, selama ini banyak izin usaha pertambangan (IUP) di Aceh yang tidak aktif atau diduga bermasalah, tetapi belum adanya penindakan secara serius.
“Langkah Gubernur Aceh ini harus menunjukkan komitmen untuk menyelamatkan kekayaan sumber daya alam Aceh dari eksploitasi ilegal dan ketidaktertiban administrasi,” katanya.
Baca: Pemerintah Aceh bentuk satgas khusus penertiban tambang ilegal
Pewarta: Rahmat FajriEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025