Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Provinsi Aceh, menuntut terdakwa perdagangan gading gajah dengan hukuman satu tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Iqbal dalam persidangan dengan majelis hakim diketuai Dicky Chandra Wahyudi Susanto di Pengadilan Negeri Blangkejeren di Gayo Lues, Kamis.
Terdakwa Mat Ali, warga Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh. Terdakwa hadir ke persidangan tanpa didampingi penasihat hukum.
Baca juga: Polres Gayo Lues tangkap pelaku perdagangan gading gajah
Selain pidana penjara, JPU Muhammad Iqbal juga menuntut terdakwa membayar denda Rp30 juta dengan subsidair atau hukuman pengganti jika tidak membayar selama tiga bulan kurungan.
Berdasarkan fakta di persidangan, JPU menyatakan terdakwa Mat Ali terbukti bersalah melakukan tindak pidana perdagangkan gading gajah yang merupakan bagian tubuh satwa dilindungi
Terdakwa Mat Ali bersalah melanggar Pasal 40 Ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf b dan d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistem jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
JPU menyatakan terlibat penjualan gading dengan berat 29,4 kilogram pada Juni 2024. Gading tersebut dijual dengan harga Rp20 juta per kilogram. Terdakwa sempat melarikan diri saat transaksi gading di kawasan Pining, Kabupaten Gayo Lues.
"Terdakwa Mat Ali masuk daftar pencarian orang dan akhirnya ditangkap kepolisian pada April 2025," kata JPU Muhammad Iqbal.
Majelis hakim melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa.
Baca juga: Polres Lhokseumawe tangkap pemburu gading gajah di Aceh Utara
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025