Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Kota Banda Aceh merumuskan kebijakan keringanan pajak barang dan jasa tertentu yang dirumuskan dalam peraturan wali kota (Perwal), peraturan tersebut sedang dalam tahapan konsultasi ke Pemerintah Aceh. 

“Kita sedang menunggu respon dari Pemerintah Aceh. Jika tidak ada koreksi lagi, maka Perwal dapat segera dijalankan," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh Alriandi Adiwinata di Banda Aceh, Jumat.

Kebijakan tersebut akan meliputi keringanan, pengurangan, dan pembebasan pajak yang bakal diberlakukan untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan/minuman, kesenian dan hiburan.

Alriandi menjelaskan, keringanan pajak diberikan pada wajib atau penanggung pajak yang tak berkemampuan, atau operasional tidak mendatangkan laba. 

 

Baca juga: Pemkab Pidie beri layanan pemutihan pajak bumi bangunan

 

Selain itu, keringanan juga diberikan pada objek pajak yang mengalami keadaan kahar terkena dampak bencana berat, sedang dan ringan.

“Keringanannya dapat berupa penundaan pembayaran paling lama tiga bulan, atau angsuran pembayaran paling banyak tiga kali," ujarnya.

Dirinya menuturkan, Pemko Banda Aceh juga bakal memberikan pengurangan pajak kota hingga 75 persen untuk pajak bumi dan bangunan perdesaan/perkotaan (PBB-P2). 

Pengurangan itu diberikan pada wajib pajak tidak mempunyai kemampuan secara ekonomi, dibuktikan dengan surat keuchik (kepala desa).

Kemudian, untuk objek pajak yang mengalami keadaan kahar akibat terdampak bencana, maka akan diberikan pengurangan pajak PBB-P2 dan pajak air tanah (PAT). 

Namun, besarannya berbeda, bagi yang terkena dampak bencana berat maka akan diberikan pengurangan pajak paling banyak 99 persen.

"Sementara yang terdampak sedang mendapat pengurangan pajak paling banyak 75 persen. Bagi yang terdampak bencana ringan paling banyak 50 persen," katanya.

Tak hanya itu, lanjut dia, pajak jenis PBB-P2 juga mendapatkan pengurangan paling banyak 20 persen untuk objek pajak yang bersifat nirlaba bergerak bidang pendidikan, kesehatan, sosial, budaya dan pemberdayaan masyarakat.

Lalu, sebagai apresiasi pada wajib pajak yang melakukan kegiatan mengumpulkan dana untuk bantuan sosial, mengembangkan seni tradisional, menumbuhkan bakat dan membangun prasarana dan sarana swadaya masyarakat, diberikan  pengurangan pajak maksimal 50 persen.

Lalu, dalam rangka optimalisasi pendapatan sektor perpajakan khusus PBJT atas makanan atau minuman, Pemko Banda Aceh juga memberikan pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen dari tarif pajak selama 12 bulan.

“Pengurangan itu khusus untuk wajib pajak usaha mikro yang bersedia memasang atau dipasang alat monitoring pajak tapping box. Dibuktikan dengan surat persetujuan pemasangan," demikian Alriandi Adiwinata.
 

Baca juga: Gantikan Sri Mulyani, Menkeu Purbaya nilai tak perlu ada pungutan pajak baru



Pewarta: Rahmat Fajri
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025