Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut dua terdakwa tindak pidana korupsi bimbingan teknis (bimtek) dan studi banding puluhan kepala desa di Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, masing-masing tiga tahun penjara
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Siara Nedy dan Muhammad Furqan Ismi dari Kejaksaan Negeri Bireuen dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Jumat.
Persidangan dengan majelis hakim diketuai Irwandi serta didampingi R Deddy Harryanto dan M Arief Hamdani masing-masing sebagai hakim anggota.
Terdakwa Teguh Mandiri Putra selaku Camat Peusangan Kabupaten Bireuen pada 2024 dan Subarni selaku Ketua Badan Kerja Sama Antardesa (BKAD) Peusangan Raya Kabupaten Bireuen 2018-2024.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut kedua terdakwa membayar denda Rp100 juta dengan subsidair atau hukuman pengganti jika tidak membayar selama tiga bulan kurungan.
Baca juga: Hakim vonis kades 15 bulan penjara terkait korupsi dana desa di Pidie
JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUPHP.
JPU mengatakan kedua terdakwa melaksanakan bimtek dan studi banding yang diikuti 63 kepala desa dan pendampingan desa ke Desa Ketapanrame dan Desa Wonorejo di Provinsi Jawa Timur serta Desa Panglipuran di Provinsi Bali, pada akhir Mei 2024.
Berdasarkan fakta di persidangan, kata JPU, kegiatan tersebut hanya berdasarkan musyawarah desa. Anggaran bimtek dan studi banding bersumber dari dana desa dengan nilai mencapai Rp1,1 miliar lebih. Setiap desa dibebankan membayar sebesar Rp17,8 juta.
"Bimtek dan studi banding tersebut dilakukan tanpa surat perintah tugas yang ditandatangani Bupati Bireuen. Surat perintah tugas hanya ditandatangani terdakwa selalu camat. Berdasarkan aturan, bimtek dan studi banding keluar daerah harus ditandatangani bupati," kata JPU.
Selain itu, kata JPU, bimtek dan studi banding tersebut tanpa ada rencana kegiatan serta rancangan anggaran biaya. Pelaksanaan kegiatan melibatkan pihak ketiga tanpa melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa.
JPU menyatakan bimtek dan studi banding yang dilaksanakan para terdakwa melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 96 Tahun 2017 tentang tata cara kerja sama desa di bidang pemerintahan desa.
Kemudian, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang rincian prioritas penggunaan dana desa.
Serta Peraturan Bupati Bireuen Nomor 55 Tahun 2023 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja gampong tahun anggaran 2024. Dan Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 tentang pemerintahan gampong.
"Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, kerugian negara yang ditimbulkannya pada bimtek dan studi banding tersebut mencapai Rp383,29 juta," kata Muhammad Furqan Ismi.
Majelis hakim melanjutkan persidangan pada Jumat (26/9) dengan mendengarkan pledoi atau pembelaan kedua terdakwa dan penasihat hukumnya.
Baca juga: Kejari Aceh Tengah sidik dugaan korupsi dana desa Karang Bayur
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025